Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif dan Pemegangnya
10 September 2023 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengertian kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang memiliki hubungan dengan pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengertian singkat itu, seseorang bisa saja langsung menebak tentang lembaga yang memegang kekuasaan tersebut. Pada negara Indonesia, pemegang atau pelaksana kekuasaan tersebut bernama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengertian Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif merupakan salah satu jenis yang terdapat dalam pembagian kekuasaan di suatu negara. Secara umum, seseorang biasanya lebih familier bahwa ada tiga pembagian kekuasaan negara, yaitu:
Namun, pembagian kekuasaan di negara Indonesia bukan hanya tiga. Pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi enam.
Mengutip dari buku berjudul Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Wahono dan Abdul (2019: 6), pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah perubahan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Masih mengutip dari buku yang sama, karya Wahono dan Abdul (2019: 6 – 8), pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan menjadi enam kekuasaan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikian dapat dipahami bahwa pengertian kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Pemegang Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif
Setelah mengetahui maksud dari kekuasaan eksaminatif atau inspektif, sekarang adalah saat untuk mengetahui pemegang kekuasaan tersebut. Pemegang kekuasan eksaminatif dan inspektif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mengutip dari laman bpk.go.id, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hal-hal tentang BPK di Indonesia pun telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada BAB VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan. Bab tersebut memuat tiga pasal, yakni Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G.
ADVERTISEMENT
Setelah menyimak ulasan di atas, kini dapat dipahami pengertian kekuasaan eksaminatif atau inspektif serta pemegangnya di negara Indonesia. Pemegang kekuasaan tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan. (AA)