Konten dari Pengguna

Pengertian Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif dan Pemegangnya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif. Sumber: Pexels.com/Min An
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif. Sumber: Pexels.com/Min An

Pengertian kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang memiliki hubungan dengan pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

Berdasarkan pengertian singkat itu, seseorang bisa saja langsung menebak tentang lembaga yang memegang kekuasaan tersebut. Pada negara Indonesia, pemegang atau pelaksana kekuasaan tersebut bernama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengertian Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif

Ilustrasi Pengertian Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif. Sumber: Pexels.com/Suzy Hazelwood

Kekuasaan eksaminatif atau inspektif merupakan salah satu jenis yang terdapat dalam pembagian kekuasaan di suatu negara. Secara umum, seseorang biasanya lebih familier bahwa ada tiga pembagian kekuasaan negara, yaitu:

  1. Kekuasaan legislatif;

  2. Kekuasaan eksekutif; dan

  3. Kekuasaan yudikatif.

Namun, pembagian kekuasaan di negara Indonesia bukan hanya tiga. Pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi enam.

Mengutip dari buku berjudul Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Wahono dan Abdul (2019: 6), pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah perubahan UUD 1945.

Masih mengutip dari buku yang sama, karya Wahono dan Abdul (2019: 6 – 8), pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan menjadi enam kekuasaan, yaitu:

  1. Kekuasaan konstitutif yang merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

  2. Kekuasaan eksekutif yang merupakan kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.

  3. Kekuasaan legislatif yang merupakan kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

  4. Kekuasaan yudikatif yang merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

  5. Kekuasaan eksaminatif atau inspektif yang merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

  6. Kekuasaan moneter yang merupakan kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Demikian dapat dipahami bahwa pengertian kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

Pemegang Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif

Ilustrasi Pengertian Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif. Sumber: Pexels.com/Min An

Setelah mengetahui maksud dari kekuasaan eksaminatif atau inspektif, sekarang adalah saat untuk mengetahui pemegang kekuasaan tersebut. Pemegang kekuasan eksaminatif dan inspektif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mengutip dari laman bpk.go.id, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Hal-hal tentang BPK di Indonesia pun telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada BAB VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan. Bab tersebut memuat tiga pasal, yakni Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G.

Setelah menyimak ulasan di atas, kini dapat dipahami pengertian kekuasaan eksaminatif atau inspektif serta pemegangnya di negara Indonesia. Pemegang kekuasaan tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan. (AA)