Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Konstitusi beserta Sejarah dan Fungsinya
2 April 2024 23:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial karya Waluyo, konstitusi bertindak sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara dan menentukan kerangka kerja bagi sistem politik, kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Pengertian Konstitusi
Menurut Wirjono Prodjodikoro, pengertian konstitusi adalah pembentukan dan yang dibentuk ialah negara bermakna bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.
Sedangkan, menurut Sri Soemantri Martosoewignjo, konstitusi diartikan dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, konstitusi dituangkan dalam suatu dokumen, seperti udang-undang dasar.
Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara.
Sejarah Konstitusi di Indonesia
Sejarah konstitusi di Indonesia mencakup perkembangan dan evolusi konstitusi negara sejak zaman kolonial, kemerdekaan hingga masa sekarang.
ADVERTISEMENT
Sejarah konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang menuju pembentukan serta pemantapan negara Republik Indonesia, yang berjuang untuk kemerdekaan, stabilitas, dan demokrasi.
Konstitusi selalu menjadi landasan hukum bagi negara Indonesia hingga saat ini.
Fungsi Konstitusi
Konstitusi mempunyai banyak fungsi yang sangat penting pada sistem pemerintahan dalam suatu negara. Berikut penjelasan beberapa fungsi konstitusi:
1. Mengatur Kekuasaan Pemerintahan
Konstitusi menentukan bagaimana kekuasaan akan dibagi antara cabang-cabang pemerintahan, contohnya eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan.
2. Mengatur Hubungan antara Pemerintah dan Rakyat
Konstitusi menetapkan hubungan antara pemerintah dan warga negara yang mencakup hak dan kewajiban warga negara serta hak-hak asasi manusia.
3. Menentukan Batasan Kekuasaan
Konstitusi mengatur batasan yang memastikan bahwa pemerintah tidak beroperasi secara sewenang-wenang dan harus tunduk pada hukum.
4. Mengatur Proses Perubahan
Konstitusi menguraikan bagaimana perubahan atau amendemen dapat dilakukan yang banyak melibatkan prosedur yang rumit dan memerlukan persetujuan yang luas.
ADVERTISEMENT
5. Mengatur Hukum
Konstitusi mengandung norma hukum yang lebih spesifik, seperti peraturan mengenai perpajakan, hak milik, hingga kebijakan sosial.
6. Mengatur Otonomi Daerah
Konstitusi dapat mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk tingkat otonomi daerah.
7. Memberi Pedoman Moral
Konstitusi mencerminkan nilai dan prinsip moral yang dijunjung tinggi dalam masyarakat serta membantu membentuk karakter bangsa.
8. Mengatur Hubungan Internasional
Konstitusi dapat mengatur hubungan internasional termasuk di dalamnya prosedur untuk menyetujui perjanjian internasional.
Demikian penjelasan mengenai pengertian konstitusi beserta sejarah dan fungsinya. (ARH)