Konten dari Pengguna

Pengertian Konstitusi dalam Arti Sempit beserta Fungsinya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengertian konstitusi dalam arti sempit. Sumber: Aaron Kittredge/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian konstitusi dalam arti sempit. Sumber: Aaron Kittredge/pexels.com

Pengertian konstitusi dalam arti sempit sama dengan UUD atau sekumpulan aturan yang mengatur sistem pemerintahan di suatu negara. Dalam hal ini, konstitusi adalah Undang-Undang Dasar yang berfungsi sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan suatu negara.

Asshiddiqie dalam bukunya yang bertajuk Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, mengungkapkan bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi dan sumber legitimasi dari suatu negara.

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar pengertian konstitusi dalam arti sempit dan luas, simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Konstitusi dalam Arti Sempit

Ilustrasi pengertian konstitusi dalam arti sempit. Sumber: Brett Sayles/pexels.com

Sebagaimana penjelasan sebelumnya, pengertian konstitusi dalam arti sempit sama dengan aturan maupun ketentuan milik suatu negara yang mengatur jalannya pemerintahan. Konstitusi secara sempit juga bisa diartikan sebagai Undang-Undang Dasar atau UUD.

Adanya konstitusi dalam suatu negara ini bertujuan agar sistem pemerintahan suatu negara bisa lebih adil dan terjaganya hak asasi manusia. Maka dari itu, negara tanpa konstitusi sama dengan kekuasaan tanpa kewenangan. Sebab, konstitusi ini menjadi hukum dan norma dasar dalam keberlangsungan suatu negara.

Pengertian Konstitusi dalam Arti Luas

Secara luas, konstitusi adalah suatu dasar pembentukan negara, mulai dari sistem pemerintahan, ketatanegaraan, hingga pembuatan kebijakan. Untuk itu, konstitusi juga disebut dengan hukum dasar suatu negara.

Hukum dasar ini terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis. Adapun beberapa contoh hukum tertulis adalah Undang-Undang, Keputusan Persiden, PERPU, hingga Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, hukum tidak tertulis adalah suatu hukum dasar yang tidak dituangkan dalam bentuk tulisan resmi, tetapi tetap digunakan dalam praktik penyelenggaraan suatu negara. Misalnya adalah konvensi, adat istiadat, maupun pidato kenegaraan.

Fungsi Konstitusi bagi Negara

Pada dasarnya, konstitusi mempunyai sejumlah fungsi. Adapun beberapa fungsi konstitusi adalah:

  • Menentukan serta membatasi kekuasaan negara.

  • Menjamin serta melindungi hak asasi manusia maupun hak-hak warga negara.

  • Mengatur jalannya pemerintahan agar terhindari dari penyalahgunaan wewenang.

  • Mengatur kehidupan bersama dan membantu mencapai tujuan atau cita-cita suatu negara.

Demikian penjelasan lengkap seputar pengertian konstitusi dalam arti sempit dan luas, beserta fungsinya bagi negara. [ENF]