Konten dari Pengguna

Pengertian Norma Hukum beserta Contohnya dalam Kehidupan

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengertian norma hukum, sumber foto: Karolina Grabowska by pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian norma hukum, sumber foto: Karolina Grabowska by pexels.com

Pengertian norma hukum adalah salah satu norma yang berlaku dalam masyarakat yang bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama. Norma ini berupa sebuah aturan yang dibuat negara dan berlalu dalam masyarakat.

Aturan ini penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini karena norma hukum dapat melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.

Dikutip dari Buku Norma Hukum Transplantasi Jantung karya Dr. dr. Andreas Andri Lensoen Tjoman, Sp.B., Sp.BTKV dan Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., CLA, berikut pengertian dan contoh norma hukum di masyarakat.

Pengertian Norma Hukum

Ilustrasi pengertian norma hukum, sumber foto: Ryutaro Tsukata by pexels.com

Pengertian norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh pemerintah yang bersifat mengikat. Aturan ini berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan.

Selain itu, norma hukum dapat diartikan sebagai aturan resmi yang dibuat oleh penguasa negara yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Norma hukum ini bisa berbentuk tertulis maupun tidak.

Norma hukum merupakan peraturan yang harus dihormati dalam suatu negara agar dapat hidup dalam kerangka hukum. Hal ini karena ketidakpatuhan menghasilkan sanksi yang jelas diatur dalam salah satu kode saat ini (pidana, komersial, perdata).

Pada dasarnya, norma hukum memiliki sifat imperatif yang bersifat perintah secara apriori harus ditaati baik berupa suruhan atau larangan. Sifat imperatif dalam norma hukum biasanya disebut dengan memaksa.

Ada juga sifat fakultatif yang berarti tidak secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi. Sikap fakultatif lebih kepada norma hukum yang mengatur.

Contoh Norma Hukum

Contoh norma hukum dalam kehidupan masyarakat, antara lain:.

  1. Mentaati rambu lalu lintas, sanksi yang diberikan jika melanggar adalah tilang berupa denda.

  2. Tidak berbuat tindakan kriminal, sanksi yang diberikan jika melanggar adalah penjara atau denda.

  3. Siswa tidak boleh datang terlambat, jika melanggar sanksi yang diberikan berupa hukuman.

  4. Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi, sanksi yang dikenakan jika melanggar adalah hukuman.

  5. Warga baru harus melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW.

Kesimpulannya, pengertian norma hukum adalah rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat agar dipatuhi. Ada banyak contoh norma hukum yang sudah seharusnya diterapkan oleh masyarakat dalam kehidupannya. (DSI)