Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Pemerintahan Daerah Menurut Undang-undang Indonesia
18 Oktober 2023 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengertian pemerintahan daerah adalah wilayah yang penyelenggaraan dalam urusan pemerintahannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, definisi ini juga berdasarkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945. Ada juga beberapa asas yang melatarbelakangi definisi dari pemerintahan daerah tersebut.
Dikutip dari repository.uin-suska.ac.id, berikut ulasan lebih lengkap tentang pemerintahan daerah.
Pengertian Pemerintahan Daerah
Pengertian pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
Berikut ini beberapa asas dalam pemerintahan daerah yang bisa dipelajari.
1. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi merupakan asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pusat pemerintahan pusat atau pemerintahan daerah tingkat lebih tinggi. Ini ditujukan kepada daerah tingkat yang lebih rendah, sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Asas Dekonsentrasi
Selanjutnya ada asas dekonsentrasi, sebuah pelimpahan wewenang dari aparat pemerintahan pusat atau pejabat di atasnya. Jadi, asas dekonsentrasi merupakan asas yang menyatakan pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat, kepada wilayah, atau kepala instansi vertikal tingkat tinggi.
Pelimpahan wewenang ini juga diberikan kepada pejabat-pejabat di suatu daerah.
3. Asas Tugas Pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Urusan yang dimaksud adalah urusan yang ditugaskan kepada pemerintahan daerah disertai kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan sendiri menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Hal ini dibuktikan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah.
Maka dari itu, pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk. Serta susunan pemerintahannya ditetapkan oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT
Daerah Indonesia akan dibagi ke dalam daerah provinsi, kemudian daerah provinsi akan dibagi dalam daerah yang kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom, semuanya harus sesuai dengan aturan yang akan ditetapkan oleh undang-undang.
Kesimpulannya, pengertian pemerintahan daerah adalah wilayah yang penyelenggaraan urusan pemerintahannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Ada beberapa asas dalam pemerintahan daerah yang bisa dipelajari dalam topik tersebut. (DSI)