Konten dari Pengguna

Pengertian Perlindungan Hukum beserta Unsur-unsurnya

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Perlindungan Hukum. Sumber: Unsplash.com/Sebastian Pichler
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Perlindungan Hukum. Sumber: Unsplash.com/Sebastian Pichler

Perlindungan hukum merupakan istilah yang memiliki kaitan dengan melindungi secara hukum. Secara singkat, pengertian perlindungan hukum dapat dipahami sebagai upaya melindungi seseorang atau suatu pihak dari perbuatan sewenang-wenang.

Pada praktiknya, perlindungan hukum tidak berdiri sendiri sebab mencakup beberapa unsur penting. Unsur tersebut mulai dari Hak Asasi Manusia (HAM), kepastian hukum, penegakan hukum, hingga akuntabilitas.

Simak pembahasan mengenai pengertian perlindungan hukum beserta unsur-unsurnya dalam ulasan di bawah ini.

Pengertian Perlindungan Hukum

Ilustrasi Pengertian Perlindungan Hukum. Sumber: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Mengutip dari buku Perlindungan Hukum karya Ruslan (2022: 10 – 11), berikut adalah beberapa pengertian perlindungan hukum menurut para ahli.

1. Setiono

Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

2. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang dapat diwujudkan dalam bentuk, seperti melalui restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.

3. Satjipto Rahardjo

Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu hak asasi manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

Berdasarkan di atas, diketahui bahwa perlindungan hukum merupakan upaya yang memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang. Selain itu, diketahui juga bahwa bentuk perlindungan tersebut dapat berupa bantuan hukum.

Unsur-Unsur Perlindungan Hukum

Ilustrasi Pengertian Perlindungan Hukum. Sumber: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Upaya perlindungan hukum tersebut tentunya tidak berdiri sendiri, tetapi terdiri dari beberapa unsur.

Mengutip dari buku Pemberdayaan Psikologis Remaja: Mencegah dan Mengatasi Perundungan karya Herawati, dkk. (2023: 98 – 100), delapan unsur utama dari perlindungan hukum, yaitu:

  1. Hak Asasi Manusia (HAM)

  2. Kepastian hukum

  3. Penegakan hukum

  4. Independensi lembaga penegak hukum

  5. Keadilan dan kesetaraan

  6. Pencegahan dan edukasi

  7. Kepedulian terhadap kelompok rentan

  8. Akuntabilitas.

Kesimpulannya, pengertian perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan hukum. Adapun unsur-unsur perlindungan hukum meliputi HAM sampai dengan akuntabilitas. (AA)