Pengertian Pilkades Lengkap dengan Tata Cara Pemilihannya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Pilkades adalah pemilihan kepala desa yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat desa. Ini merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat.
Selain itu, pemilihan kepala desa juga dijadikan sebagai ajang kompetisi politik yang begitu mengena. Hal ini karena dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat.
Dikutip dari jurnalkonstitusi.mkri.id, berikut penjabaran lengkap tentang Pilkades.
Pengertian Pilkades
Pengertian Pilkades adalah pemilihan kepala desa yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat desa. Pemilihan kepala desa ini juga bisa dijadikan sebagai sarana untuk menyalurkan hak politik sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Pilkades ini juga mencerminkan nilai-nilai demokrasi di desa. Selain itu, Pilkades bukan hanya mengukur tingkat partisipasi masyarakat desa dalam memilih kepala desanya. Justru Pilkades dijadikan alat ukur pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk mampu mengontrol jalannya partisipasi masyarakat. Sehingga menghasilkan keputusan politik yang memiliki legitimasi yang sah di mata hukum.
Melalui Pilkades, masyarakat berhak untuk menentukan nasib pembangunan desa melalui pemilihan figur kepala desa yang dirasa mampu untuk mengembangkan desa. Maka dari itu, proses Pilkades dapat dikategorikan sebagai tradisi dalam menyeleksi pimpinan di lingkungan masyarakat desa.
Tata Cara Pemilihan Pilkades
Berikut ini beberapa tata cara pemilihan Pilkades
BPD melakukan pemberitahuan kepada kepala desa mengenai berakhirnya masa jabatannya.
Pembentukan panitia pemilihan kepala desa.
Hak memilih dan dipilih yang diberlakukan untuk masyarakat desa NKRI.
Pendaftaran pemilih yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa dengan mendatangi rumah pemilih.
Pencalonan kepala desa yang diajukan secara tertulis kepada walikota.
Penjaringan, penyaringan calon kepala desa dan penetapan calon kepala desa.
Kampaye calon kepala desa sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Panitia pemilihan menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
Pencoblosan surat suara yang dilaksanakan dalam bilik suara menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia.
Rapat pemilihan yang dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pemilih terdaftar dan dipimpin oleh ketua panitia.
Suara sah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Perhitungan suara yang dilaksanakan ketika pemungutan suara dinyatakan selesai di hadapan calon atau saksi yang hadir.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian Pilkades adalah pemilihan kepala desa yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat desa. Banyak tahapan yang perlu diperhatikan dalam pemilihan kepada desa sesuai ulasan tersebut. (DSI)
