Pengertian Protektorat dan Contohnya yang Umum

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Protektorat adalah negara yang berada di bawah naungan negara lain. Negara protektorat biasanya berkaitan dengan hubungan luar negeri dan pertahanan.
Berdasarkan hukum internasional, protektorat adalah negara yang hanya sekedar dikontrol oleh negara yang lebih kuat. Bukan dimiliki. Negara protektorat punya kewenangan untuk mengurus masalah dalam negeri. Dan berstatus sebagai otonom.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang protektorat, simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Protektorat dan Contohnya
Dikutip dalam buku Kewarganegaraan 1: Menuju Masyarakat Madini, Drs. Chotib dkk menjelaskan bahwa negara protektora adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara pelindung.
Menurut Encyclopedia Britannica, negara protektorat adalah hubungan yang terjadi antara dua negara atau lebih. Yang mana salah satu dari negara tersebut memegang kendali atas negara lainnya. Negara yang memegang kendali tersebut memberikan perlindungan tentang keselamatan negara yang dibawah naungannya.
Sebagaimana yang dijelaskan di atas, negara protektorat bukan berstatus dimiliki tetapi cenderung dibantu dalam melakukan pengontrolan.
Negara yang diprotektorati atau negara pribumi diperbolehkan memegang jabatan sebagai kepala negara. Walaupun hal tersebut hanya sebatas status.
Sederhananya, negara protektorat adalah negara atau wilayah dependensi. Negara-negara seperti ini tidak dapat meraih kemerdekaannya sebagaimana negara yang lain disebabkan adanya beberapa unsur atau faktor yang melatarbelakanginya. Selain itu, negara protektorat juga dianggap tidak merrdeka atau tidak berdaulat.
Contoh Negara Protektorat dan Jenisnya
Negara yang melindungi biasanya disebut to protect dan negara pelindung suzeren. Negara protektorat dibagi menjadi dua, di antaranya yaitu:
1. Protektorat Kolonial
Protektorat kolonial yaitu hubungan yang berkaitan dengan urusan pertahanan, hubungan luar negeri, dan urusan-urusan negara yang dianggap penting diserahkan kepada negara pelindung.
Contoh negara protektorat kolonial diantaranya:
Pada tahun 1981 negara Tunisia menjadi protektorat Perancis
Pada tahun 1939 Cekoslowakia sebagai protektorat Jerman
Burunei Darussalam sebelum merdeka sebagai negara Protektorat Inggris
2. Protektorat Internasional
Protektorat internasional artinya bahwa protektoratnya merupakan subjek hukum internasional. Contoh protektorat internasional di antaranya:
Tahun 1917 Mesir sebagai protektorat dari Turki
Tahun 1980 Zanzibar protektorat dari Inggris
Tahun 1936 Albania protektorat dari Italia
Dari penjelasan di atas dapat ditarik keseimpulan bahwa negara protektorat adalah negara yang berada di bawah kendali negara lain. (DAI)
