Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Sengketa Internasional dan Cara Menyelesaikannya
10 Juni 2024 20:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Secara umum, sengketa internasional adalah perselisihan atau pertikaian antara dua negara yang harus diselesaikan dan hasilnya disepakati oleh kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang pengertian sengketa internasional dan juga cara penyelesaiannya yang perlu diketahui.
Pengertian Sengketa Internasional
Sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.
Biasanya, sengketa internasional terjadi karena masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, atau masalah terorisme.
Dalam studi hukum internasional publik, dikenal dua macam sengketa internasional, yakni sengketa hukum dan sengketa politik, yang sebetulnya tidak memiliki kriteria jelas antara keduanya.
Sengketa internasional tidak hanya melibatkan dua negara, tapi juga negara dengan individu, serta entitas selain negara terhadap ketentuan hukum internasional.
Suatu sengketa timbul dari adanya perbedaan kepentingan dari pihak atau anggota masyarakat internasional, namun tidak semua perselisihan dapat dikatakan sebagai sengketa.
ADVERTISEMENT
Sengketa internasional dapat terjadi pada hubungan antara subjek hukum internasional yang berasal dari suatu perjanjian internasional ataupun yang tidak bersumber pada hukum internasional.
Salah satu contoh sengketa internasional antara Indonesia dan Malaysia disebabkan oleh adanya klaim warga Malaysia terhadap blok Ambalat.
Cara Penyelesaian
Berdasarkan buku Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional karya Patricia Audrey, dkk, sengketa internasional dikatakan harus diselesaikan secara damai sesuai dengan Pasal 2 Paragraf 3 Piagam PBB.
Secara umum, ada dua cara menyelesaikan sengketa, yaitu secara damai dan kekerasan. Metode penyelesaian sengketa secara damai dapat dibedakan menjadi jalur litigasi dan non litigasi.
Metode penyelesaian sengketa secara damai litigasi dapat dilakukan melalui berbagai peradilan internasional, seperti Mahkamah Internasional, International Chamber of Commerce, Permanent Court of Arbitration, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, metode penyelesaian secara damai non litigasi bisa disebut juga metode politis atau diplomatik, antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan inquiry.
Demikian adalah pengertian dan cara penyelesaian sengketa internasional yang harus diketahui. (SP)