Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Siyasah Dusturiyah sebagai Politik Ketatanegaraan Islam
10 Juni 2024 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi siyasah dusturiyah adalah. Foto: Pixabay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j00drtv34pr1wntarp9cs88s.jpg)
ADVERTISEMENT
Pengertian siyasah dusturiyah adalah politik ketatanegaraan dalam Islam, yang membahas tentang undang-undang yang berkaitan dengan hak rakyat serta kekuasaan negara.
ADVERTISEMENT
Artikel berikut akan membahas lebih lanjut tentang pengertian siyasah dusturiyah yang berjalan di sebuah negara Islam.
Pengertian Siyasah Dusturiyah
Dalam buku Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam karya M. Iqbal, disebutkan bahwa siyasah dusturiyah adalah bagian dari fiqh siyasah yang membahas masalah perundang-undangan negara.
Pengertian lain dalam buku Politik Islam karya Irwan dan Havis menyebutkan bahwa siyasah dusturiyah adalah segala bentuk tata ukuran atau teori tentang politik tata negara dalam Islam.
Siyasah dusturiyah secara khusus membahas masalah perundang-undangan negara agar sejalan dengan nilai-nilai syariat agama Islam .
Artinya, undang-undang itu mengacu terhadap konstitusi yang tercermin dalam prinsip Islam dalam hukum syariat yang disebutkan dalam al-Quran dan sunnah Nabi, baik mengenai akidah, ibadah, akhlak, muamalah, dan berbagai hubungan lain.
ADVERTISEMENT
Siyasah Dusturiyah membahas perihal perundang-undangan negara tentang prinsip dasar yang berkaitan dengan bentuk pemerintahan juga aturan yang berkaitan dengan hak-hak rakyat dan mengenai pembagian kekuasaan.
Tentu saja dengan masih mengutamakan persamaan kedudukan semua orang di mata hukum, tanpa membedakan stratifikasi sosial, kekayaan, pendidikan, dan agama.
Sehingga tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan adalah untuk merealisasikan kemaslahatan manusia dan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Setelah wafatnya Nabi, tidak ada konstitusi tertulis yang mengatur negara Islam dan umat Islam dari zaman ke zaman dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pada akhirnya mereka menggunakan prinsip al-Quran dan teladan Nabi dalam sunnah sebagai pedoman. Pada masa khalifah empat, teladan Nabi masih diterapkan dalam mengatur masyarakat Islam.
Namun, sejak abad ke-19 atau pasca Khulafa’ ar-Rasyidin, tepatnya setelah dunia Islam dijajah oleh negara barat, mulai timbul pemikiran di kalangan ahli tata negara untuk mengadakan konstitusi.
ADVERTISEMENT
Pemikiran ini timbul sebagai reaksi atas kemunduran umat Islam dan respon terhadap gagasan politik Barat yang masuk bersamaan dengan kolonialisme.
Isi dari konstitusi sendiri menyangkut bidang kekuasaan negara yang kemudian terbagi dalam lima bidang, yakni kekuasaan penyelenggara UU, pembuat UU, kehakiman, keuangan, dan pengawasan masyarakat.
Demikian adalah pengertian siyasah dusturiyah sebagai politik ketatanegaraan dalam Islam. (SP)