Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Sosiologi Hukum beserta Karakteristik, Fungsi, dan Objeknya
5 Mei 2023 19:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Permasalahan hukum bisa terjadi di mana saja, mulai dari negara berkembang hingga negara maju. Hukum diperlukan untuk mengatur segala aktivitas manusia agar tidak terjadi kekacauan.
ADVERTISEMENT
Walaupun setiap manusia memiliki kebebasan untuk memilih jalan hidupnya, namun tanpa adanya hukum, kebebasan ini akan menimbulkan konflik. Itulah mengapa ada sebuah studi yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan sosial, yaitu Sosiologi Hukum.
Pengertian Sosiologi Hukum dan Karakteristiknya
Menurut Georges Gurvitch, sosiologi hukum merupakan bagian dari sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum, mulai dari pernyataan nyata dan dapat diperiksa hingga kelakuan kolektif yang efektif.
Dikutip dari buku Sosiologi Hukum milik Dr. Serlika Aprita, sosiologi hukum didefinisikan sebagai cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial.
Sosiologi hukum sendiri adalah ilmu yang berusaha mengangkat realitas sosial sebagai realita hukum. Kajian studi ini tidak hanya secara normatif, namun juga dikaitkan dengan gejala sosial yang ada di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ilmu ini mempunyai beberapa karakteristik, yaitu:
Fungsi Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah:
Objek Kajian Sosiologi Hukum
Objek kajian sosiologi hukum sendiri dibagi menjadi 7 bagian, yaitu:
1. Interaksi Sosial
Hukum yang telah diterapkan di masyarakat memiliki fungsi sebagai pelancar interaksi sosial. Jika interaksi sosial dapat berjalan dengan baik, kehidupan masyarakat bisa berlangsung dengan damai.
ADVERTISEMENT
2. Lembaga Sosial
Keberadaan lembaga sosial sangat dibutuhkan untuk mengontrol interaksi antar masyarakat menggunakan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3. Masalah Sosial
Seluruh hal yang berhubungan dengan perilaku menyimpang sekaligus melanggar keberadaan hukum.
4. Stratifikasi Sosial
Dalam peraturan, terdapat pasal-pasal yang mengatakan bahwa hukum berlaku tanpa membeda-bedakan lapisan golongan masyarakat.
5. Kelompok Sosial
Merupakan aktivitas yang terjadi karena interaksi dua orang atau lebih dan diatur oleh sebuah sistem bernama hukum.
6. Kekuasaan
Tugas yang sudah diatur dalam undang-undang, dan sifatnya wajib untuk dilaksanakan.
7. Kebudayaan
Hukum hadir menjadi bagian dari unsur kebudayaan. Dua hal ini sangat berkaitan dan memiliki fungsi untuk mengatur masyarakat yang memiliki norma budaya dengan aturan yang berlaku di kehidupan.
Demikian penjelasan mengenai sosiologi hukum. Semoga informasi yang diberikan jelas dan bisa membantu! (RAF)
ADVERTISEMENT