Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Tata Ruang dalam Geografi beserta Tujuannya
6 November 2023 23:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian tata ruang dalam geografi adalah susunan pusat pemukiman dan sistem jaringan sarana prasarana yang mendukung aktivitas sosial-ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Geografi oleh Amir Khosim dan Kun Marlina, geografi merupakan ilmu yang berusaha menguraikan dan mengintepretasikan karakter variabel dari suatu tempat dengan tempat lainnya di bumi sebagai tempat kehidupan manusia.
Lantas, bagaimana pengertian lengkap beserta tujuan tata ruang dalam geografi?
Pengertian Tata Ruang dalam Geografi
Secara umum, tata ruang merupakan bentuk susunan pusat pemukiman serta sistem jaringan sarana prasarana pendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat yang peruntukkannya terbagi ke dalam fungsi budidaya dan lindung.
Tata ruang mempunyai kaitan erat dengan penataan ruang dalam sebuah negara. Inilah mengapa, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai penataan ruang. Kebijakan tersebut didasarkan undang-undang.
Ada berbagai undang-undang yang menjelaskan pengertian tata ruang dalam geografi, seperti Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Dalam UU Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dijelaskan bahwa ruang merupakan wadah yang meliputi daratan, lautan, dan udara sebagai sebuah kesatuan wilayah di mana manusia dan makhluk lainnya hidup.
Sedangkan, dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tata ruang merupakan wujud struktur ruang serta pola ruang. Selain itu, penataan ruang merupakan sistem proses perencanaan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pemanfaatan ruang.
Adapun dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tata ruang merupakan wujud struktur ruang serta pola ruang. Selain itu, penataan ruang merupakan sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Tujuan Tata Ruang dalam Geografi
Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 3, penyelenggaraan penataan ruang mempunyai tujuan mewujudkan ruang wilayah nasional yang nyaman, aman, produktif, serta berkelanjutan berlandaskaan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan:
ADVERTISEMENT
Itu dia sekilas pembahasan mengenai pengertian tata ruang dalam geografi beserta tujuannya.(LAU)
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 6 November 2024, 13:21 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini