Pengertian Tata Ruang dalam Geografi beserta Tujuannya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian tata ruang dalam geografi adalah susunan pusat pemukiman dan sistem jaringan sarana prasarana yang mendukung aktivitas sosial-ekonomi masyarakat.
Dikutip dari buku Geografi oleh Amir Khosim dan Kun Marlina, geografi merupakan ilmu yang berusaha menguraikan dan mengintepretasikan karakter variabel dari suatu tempat dengan tempat lainnya di bumi sebagai tempat kehidupan manusia.
Lantas, bagaimana pengertian lengkap beserta tujuan tata ruang dalam geografi?
Pengertian Tata Ruang dalam Geografi
Secara umum, tata ruang merupakan bentuk susunan pusat pemukiman serta sistem jaringan sarana prasarana pendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat yang peruntukkannya terbagi ke dalam fungsi budidaya dan lindung.
Tata ruang mempunyai kaitan erat dengan penataan ruang dalam sebuah negara. Inilah mengapa, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai penataan ruang. Kebijakan tersebut didasarkan undang-undang.
Ada berbagai undang-undang yang menjelaskan pengertian tata ruang dalam geografi, seperti Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dijelaskan bahwa ruang merupakan wadah yang meliputi daratan, lautan, dan udara sebagai sebuah kesatuan wilayah di mana manusia dan makhluk lainnya hidup.
Sedangkan, dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tata ruang merupakan wujud struktur ruang serta pola ruang. Selain itu, penataan ruang merupakan sistem proses perencanaan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pemanfaatan ruang.
Adapun dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tata ruang merupakan wujud struktur ruang serta pola ruang. Selain itu, penataan ruang merupakan sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Tujuan Tata Ruang dalam Geografi
Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 3, penyelenggaraan penataan ruang mempunyai tujuan mewujudkan ruang wilayah nasional yang nyaman, aman, produktif, serta berkelanjutan berlandaskaan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan:
Terwujudnya keharmonisan di antara lingkungan alam dengan lingkungan buatan.
Terwujudnya keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan buatan dengan memperhatikan sisi sumber daya manusia.
Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif pada lingkungan karena pemanfaatan ruang.
Itu dia sekilas pembahasan mengenai pengertian tata ruang dalam geografi beserta tujuannya.(LAU)
