Pengertian Tonarigumi sebagai Awal Mula Terciptanya Rukun Tetangga

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tonarigumi adalah cikal bakal munculnya Rukun Tetangga (RT) di Indonesia. Tonarigumi adalah struktur kemasyarakatan yang dibuat oleh Jepang selama Perang Dunia II.
Di bawah ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pengertian tonarigumi yang digunakan hingga kini.
Pengertian Tonarigumi
Pada masa penjajahan Jepang, desa diatur dalam Osamu Seirei Nomor 27 Tahun 1942 tentang Perubahan Tata Pemerintahan Daerah.
Regulasi itulah yang pertama kali memperkenalkan tonarigumi sebagai organisasi baru di desa yang mirip dengan apa yang ada di Jepang.
Berdasarkan buku Dinamika Per(desa)an karya Ike dan Chazienil, tonarigumi memiliki arti secara harfiah adalah kerukunan tetangga.
Tonarigumi awalnya dibuat penjajah Jepang di Manchuria, Semenanjung Korea, Kepulauan Sakhalin, dan Asia Tenggara, yang termasuk Indonesia di dalamnya.
Satu tonarigumi terdiri dari 10-20 kepala rumah tangga. Tonarigumi diketuai oleh tonarigumicho yang diangkat oleh kucho atau lurah dalam bahasa Indonesia.
Setiap 5-6 tonarigumi bersatu menjadi struktur yang lebih tinggi bernama chonaikai atau Rukun Warga (RW) dalam bahasa Indonesia.
Fungsi Tonarigumi
Fungsi utama dari tonarigumi adalah mendukung kepentingan kolonial Jepang dengan cara mengontrol dan mengawasi masyarakat jajahan.
Fungsi selanjutnya dari tonarigumi, yaitu memperkuat komunikasi antara pemerintahan militer Jepang dengan warga maupun antar sesama warga sendiri.
Setelah Jepang berhasil dikalahkan dalam Perang Dunia II, maka wilayah jajahan Jepang secara resmi menghapus sistem tonarigumi pada 1947.
Namun, Indonesia tidak melakukannya dan justru merubah tonarigumi menjadi Rukun Tetangga (RT) dan juga Rukun Warga (RW) yang digunakan hingga saat ini.
Pada tahun itu, Indonesia mengadaptasi sistem tonarigumi untuk memperkuat beberapa ideologi, yakni:
Kebijakan perdesaan di Indonesia saat itu digunakan untuk memperkuat kepentingan dan kedudukan penjajah, baik Belanda maupun Jepang.
Lebih berfokus pada struktur organisasi pemerintahan desa.
Bersandar pada hukum positif kolonial dan bukan hukum adat.
Struktur pemerintahan desa bukan lagi asli Indonesia.
Bisa disimpulkan bahwa kebijakan perdesaan saat masa penjajahan diperkuat bukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, melainkan untuk melayani kepentingan penjajah.
Demikian adalah pengertian dan juga sejarah singkat tonarigumi yang merupakan awal mula terciptanya Rukun Tetangga di Indonesia. (SP)
