Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian, Tujuan Dibentuknya Konstitusi, dan Praktiknya
7 Mei 2024 22:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Konstitusi adalah suatu aturan maupun ketentuan mengenai ketatanegaraan. Tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak semena-mena.
ADVERTISEMENT
Suhardjana dalam Supremasi Konstitusi Adalah Tujuan Negara menyebutkan bahwa setiap negara perlu mempunyai konstitusi agar pemerintahan berjalan secara efektif.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai tujuan dibentuknya konstitusi, simak selengkapnya di artikel berikut.
Pengertian Konstitusi
Sebelum mencari tahu lebih lanjut mengenai tujuan dibentuknya konstitusi, sebaiknya pahami dulu pengertiannya. Jadi, konstitusi adalah suatu bentuk aturan maupun ketentuan mengenai ketatanegaraan.
Konstitusi juga dikaitkan dengan adanya kelahiran maupun pembentukan suatu organisasi maupun negara. Kesepakatan dasar dalam proses pembentukan suatu negara maupun organisasi itulah yang dimaksud dengan konstitusi.
Konstitusi bisa dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Di samping itu, konstitusi bisa dalam bentuk sekumpulan asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah, serta hak yang berasal dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Tujuan Dibentuknya Konstitusi
Terdapat beberapa tujuan dari terbentuknya konstitusi. Adapun tujuan dibentuknya konstitusi adalah:
1. Perlindungan terhadap HAM
Salah satu tujuan dibentuknya konstitusi adalah sebagai perlindungan terhadap HAM. Pada dasarnya, setiap pemerintah atau masyarakat memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia satu sama lain. Oleh sebab itu, diperlukan adanya konstitusi untuk mencegah terjadinya konflik HAM.
2. Sebagai Batasan dan Pengawasan
Tujuan dibentuknya konstitusi berikutnya adalah sebagai batasan serta pengawasan terkait kewenangan pemerintah. Dalam hal ini, konstitusi berperan dalam membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak semena-mena.
3. Pedoman Pelaksanaan Negara
Tujuan dibentuknya konstitusi selanjutnya adalah sebagai bentuk pedoman pelaksanaan negara. Indonesia memiliki beberapa pembagian pelaksanaan negara, yakni eksekutif, legislatif, serta yudikatif. Dengan adanya konstitusi, setiap pelaksana negara memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing.
Praktik Konstitusi
Setiap negara tentunya memiliki konstitusinya masing-masing, termasuk Indonesia. Salah satu konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Dalam praktik ketatanegaraan, UUD 1945 dijadikan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Bahkan, masyarakat pun perlu memperhatikan pedoman dalam UUD 1945 untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Demikian informasi penting mengenai tujuan dibentuknya konstitusi. [ENF]