Pengertian Yurisprudensi, Kegunaan, dan Contoh-contohnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Yurisprudensi artinya sumber hukum yang dibuat berdasarkan keputusan hakim atau putusan pengadilan. Keputusan tersebut dibentuk ketika suatu perkara tidak diatur dalam undang-undang.
Simanjuntak dalam Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia mengungkapkan bahwa adanya yurisprudensi ini penting dalam bidang hukum.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu yurisprudensi, baca artikel ini sampai selesai.
Apa itu Yurisprudensi?
Yurisprudensi artinya sumber hukum yang dibuat oleh hakim. Yurisprudensi sendiri berawal dari kata iuris prudentia yang artinya pengetahuan hukum.
Di Indonesia, yurisprudensi dianggap sebagai putusan pengadilan. Sementara itu, di negara common low, seperti Amerika dan Inggris, yurisprudensi diartikan sebagai ilmu hukum.
Yurisprudensi sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu tetap dan tidak tetap. Yurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang selalu dipercaya dan diikuti oleh hakim dalam suatu kasus sejenis.
Sementara itu, yurisprudensi tidak tetap adalah setiap keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum pasti dan terdiri dari putusan Pengadilan Negeri, putusan perdamaian, dan putusan Mahkamah Agung.
Kegunaan Yurisprudensi
Sebagai salah satu bagian dari hukum Indonesia, yurisprudensi tentu memiliki beberapa fungsi. Adapun fungsi yurisprudensi adalah:
Menegakkan standar hukum yang sama dalam kasus serupa, sebab undang-undang tidak mengatur masalah tersebut dengan jelas.
Membangun kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar hukum serupa.
Menciptakan kesamaan hukum dan sifat yang bisa diprediksi pemecahan masalah hukumnya.
Mencegah risiko adanya disparitas perbedaan dalam beberapa putusan hakim di kasus yang sama. Apabila terjadi perbedaan dalam putusan hakim yang satu dengan lainnya, maka perbedaan tersebut tidak memicu disparitas, tetapi sebagai variabel kasuistis.
Sebagai bentuk manifestasi dari penemuan hukum.
Contoh Yurisprudensi di Indonesia
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa contoh yurisprudensi. Adapun beberapa contoh yurisprudensi adalah:
Putusan No. 586 K/Pdt/2000 dengan kaidah hukum terkait perbedaan luas dan batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, sebab gugatan dinyatakan tidak diterima.
Putusan No. 976 K/Pdt/2015. Kaidah hukumnya adalah apabila terdapat sertifikat tanah ganda yang sama dan keduanya autentik, maka bukti hak paling kuat didasarkan pada sertifikat tanah yang terbit terlebih dulu.
Demikian penjelasan mengenai apa itu yurisprudensi, fungsi, dan contohnya. [ENF]
