Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Yurisprudensi, Kegunaan, dan Contoh-contohnya
26 Oktober 2023 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Yurisprudensi artinya sumber hukum yang dibuat berdasarkan keputusan hakim atau putusan pengadilan. Keputusan tersebut dibentuk ketika suatu perkara tidak diatur dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Simanjuntak dalam Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia mengungkapkan bahwa adanya yurisprudensi ini penting dalam bidang hukum.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu yurisprudensi, baca artikel ini sampai selesai.
Apa itu Yurisprudensi?
Yurisprudensi artinya sumber hukum yang dibuat oleh hakim . Yurisprudensi sendiri berawal dari kata iuris prudentia yang artinya pengetahuan hukum.
Di Indonesia , yurisprudensi dianggap sebagai putusan pengadilan. Sementara itu, di negara common low, seperti Amerika dan Inggris, yurisprudensi diartikan sebagai ilmu hukum.
Yurisprudensi sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu tetap dan tidak tetap. Yurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang selalu dipercaya dan diikuti oleh hakim dalam suatu kasus sejenis.
Sementara itu, yurisprudensi tidak tetap adalah setiap keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum pasti dan terdiri dari putusan Pengadilan Negeri, putusan perdamaian, dan putusan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Kegunaan Yurisprudensi
Sebagai salah satu bagian dari hukum Indonesia, yurisprudensi tentu memiliki beberapa fungsi. Adapun fungsi yurisprudensi adalah:
Contoh Yurisprudensi di Indonesia
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa contoh yurisprudensi. Adapun beberapa contoh yurisprudensi adalah:
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai apa itu yurisprudensi, fungsi, dan contohnya. [ENF]