Konten dari Pengguna

Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Sejarahnya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
2 April 2024 23:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pancasila sebagai dasar negara. Sumber: Tom Fisk/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pancasila sebagai dasar negara. Sumber: Tom Fisk/pexels.com
ADVERTISEMENT
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Pancasila disahkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI.
ADVERTISEMENT
Lestari dan Saputra dalam Pancasila sebagai Dasar Negara, Kronologi Pancasila, Pengesahan Pancasila, dan Perkembangan Pancasila menyebutkan bahwa pengesahan Pancasila dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar pengesahan Pancasila sebagai dasar negara, simak selengkapnya di artikel berikut.

Sejarah Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara

Ilustrasi pancasila sebagai dasar negara. Sumber: Tom Fisk/pexels.com
Sebelum Pancasila disahkan sebagai dasar negara, terdapat proses panjang yang perlu dilalui. Hal ini bermula dari kekalahan Jepang di masa Perang Pasifik, sehingga pihak Jepang berupaya untuk mendapatkan hati masyarakat guna menjanjikan kemerdekaan terhadap Indonesia.
Alhasi, Jepang pun membantu membentuk lembaga untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yaitu BPUPKI. Lembaga ini melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama dilakukan sejak tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 untuk merumuskan gagasan mengenai dasar Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, tanggal 10-17 Juli 1945 dilaksanakan sidang kedua BPUPKI. Di sisi lain, BPUPKI juga membentuk Panitia Sembilan untuk mempercepat tercapainya tujuan lembaga.
Adapun para anggota Panitia Sembilan adalah Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasyim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, serta Achmad Soebardjo.
Setelah mampu menyusun lima dasar untuk rancangan dasar negara atau Piagam Jakarta, BPUPKI dibubarkan dan dibentuklah PPKI pada 9 Agustus 1945. Tujuan pembentukan PPKI adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, mengesahkan dasar negara, serta UUD 1945.
Pancasila disahkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 atau setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pengesahan Pancasila tersebut bertepatan dengan sidang PPKI.
Di samping itu, Pancasila bukan hanya menjadi dasar negara Indonesia, tetapi juga dijadikan sebagai ideologi serta pandangan hidup bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jadi, Pancasila mengandung nilai-nilai moral yang dijadikan pegangan bagi bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan sehari-hari atau sebagai pengamalan.
Demikian sederet informasi mengenai pengesahan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang perlu diketahui. [ENF]