Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional yang Umum Terjadi

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyebab berakhirnya perjanjian internasional bisa terjadi karena berbagai alasan yang biasanya tercantum dalam perjanjian itu sendiri atau disebabkan oleh kondisi eksternal.
Artikel berikut akan membahas tentang penyebab berakhirnya perjanjian internasional yang biasa terjadi.
Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional
Melalui buku Pengantar Hukum Perjanjian Internasional oleh Sukarmi, dkk, dijelaskan bahwa perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dibuat antarnegara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional.
Hal ini sesuai dengan Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Pasal 2 ayat (1) Hukum Perjanjian Internasional yang mengatur tentang perjanjian antara negara dengan negara.
Namun dalam perjalanannya, perjanjian internasional bisa saja berakhir dengan beberapa penyebab yang umum terjadi, antara lain:
Kedaluwarsa Waktu : Banyak perjanjian internasional memiliki batas waktu tertentu. Ketika periode waktu yang disepakati berakhir, perjanjian tersebut juga berakhir kecuali diperbaharui atau diperpanjang oleh pihak-pihak yang terlibat.
Pemenuhan Tujuan Perjanjian : Jika tujuan utama perjanjian telah tercapai, perjanjian tersebut bisa dinyatakan berakhir. Misalnya, perjanjian untuk menyelesaikan sengketa perbatasan yang berakhir setelah sengketa diselesaikan.
Pembatalan atau Pengakhiran oleh Salah Satu Pihak : Sebuah perjanjian bisa berakhir jika salah satu pihak memutuskan untuk menarik diri atau membatalkan perjanjian sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut. Ini sering memerlukan pemberitahuan resmi dan mungkin melibatkan proses yang rumit.
Pelanggaran atau Kegagalan Mematuhi Ketentuan : Jika salah satu pihak melanggar ketentuan-ketentuan penting dari perjanjian, pihak lain dapat memilih untuk mengakhiri perjanjian. Pelanggaran ini bisa berupa tindakan yang secara langsung bertentangan dengan isi perjanjian atau kegagalan memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Perubahan Kondisi atau Situasi : Perubahan signifikan dalam kondisi internasional atau situasi domestik salah satu pihak dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya, perubahan pemerintahan, perang, atau bencana alam.
Kesepakatan Bersama : Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian bisa saja sepakat untuk mengakhiri perjanjian tersebut sebelum waktunya. Ini biasanya melibatkan negosiasi dan persetujuan resmi dari semua pihak yang terlibat.
Penggantian dengan Perjanjian Baru : Terkadang, perjanjian lama digantikan oleh perjanjian baru yang lebih relevan dengan kondisi atau kebutuhan saat ini. Perjanjian baru ini bisa secara eksplisit menyatakan bahwa ia menggantikan perjanjian sebelumnya.
Force Majeure atau Keadaan Luar Biasa : Keadaan luar biasa yang tidak dapat diantisipasi atau dikontrol oleh pihak-pihak yang terlibat, seperti bencana alam, perang, atau krisis ekonomi global, dapat menyebabkan perjanjian tidak dapat dilaksanakan dan oleh karena itu, diakhiri.
Demikian adalah penyebab berakhirnya perjanjian internasional yang umum terjadi. (SP)
