Konten dari Pengguna

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Antara Indonesia dan Malaysia

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
16 Mei 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah blok ambalat antara indonesia dan malaysia. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah blok ambalat antara indonesia dan malaysia. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hingga saat ini masih menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat mengenai bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.
ADVERTISEMENT
Sengketa tersebut memang cukup alot terjadi antara kedua negara yang bertetangga hingga berakhir sepakat menyelesaikan perselisihan pada tahun 2009. Simak artikel di bawah ini untuk pembahasan lebih lanjut.

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Antara Indonesia dan Malaysia

Ilustrasi bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah blok ambalat antara indonesia dan malaysia. Foto: Pixabay
Dalam Buku Ajar Proxy War karya Ivan Yulivan, ditulis bahwa Ambalat adalah blok laut dengan luas 15.235 km² yang terletak di Selat Makassar.
Ambalat memiliki potensi kekayaan yang luar biasa, terutama minyak. Tidak mengherankan kalau Indonesia dan Malaysia akhirnya memperebutkan wilayah tersebut.
Sebetulnya, kedua negara sudah menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia pada 27 Oktober 1969.
Namun, Malaysia malah mengingkari perjanjian 10 tahun kemudian. Malaysia diketahui melakukan klaim sepihak dengan beragam tindakan provokasi.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya pada tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Abdullah Ahmad Badawi sepakat untuk meredakan ketegangan akibat Ambalat.
Kedua negara memulai dengan mengungkap landasan klain masing-masing. Malaysia mengatakan kalau mereka menggunakan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
Malaysia berpendapat bahwa tiap pulau memiliki hak terhadap laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinennya sendiri.
Namun, Indonesia dengan tegas menolak karena penetapan batas landas kontinen memiliki ketentuan khusus yang menyebut bahwa keberadaan pulau kecil tidak diakui sebagai titik ukur landas kontinen.
Selain itu, Malaysia adalah negara pantai dan bukan negara kepulauan, sehingga tidak seharusnya menarik garis pangkal dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
Penyelesaian masalah tersebut juga diperkuat dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang disepakati kedua negara.
ADVERTISEMENT
Setelah berbagai perundingan, Indonesia dan Malaysia terkesan memilih untuk damai, walaupun belum ada keputusan jelas terhadap kepemilikan Ambalat.
Hingga saat ini, mengacu pada UNCLOS 1982, Ambalat masih merupakan bagian dari Indonesia. Indonesia juga belum memiliki keinginan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
Demikian adalah kabar terakhir tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia. (SP)