Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Peran dan Fungsi DPD sebagai Lembaga Legislatif Indonesia
4 Mei 2024 22:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah salah satu lembaga legislatif di tingkat nasional yang ada di Indonesia. Peran dan fungsi DPD sendiri berkaitan dengan mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap Undang-undang.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, DPD adalah dewan yang bertugas untuk mewakili kepentingan daerah. Tentunya DPD tetap dibentuk sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang mana anggotanya dipilih oleh daerah melalui pemilihan umum.
Dikutip dari buku Pelaksanaan Tugas Komite IV DPD RI karya Dewan Perwakilan Rakyat, Komite IV, di bawah ini ada peran serta fungsi dari DPD.
Peran dan Fungsi DPD
DPD adalah lembaga legislatif tingkat nasional yang memiliki hubungan kerja sama dengan DPR. Berikut beberapa peran DPD yang sangat penting karena berkaitan dengan kemajuan suatu daerah yang ada di Indonesia:
1. Mengajukan dan Memberi Pertimbangan terhadap Undang-undang
Pertama, DPD berperan untuk mengajukan Undang-undang kepada DPR dan berhak memberikan pertimbangan terhadap UU yang diajukan DPR.
2. Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah
DPD harus memastikan bahwa kebijakan nasional yang berlaku tidak melanggar hak otonomi daerah serta mendukung pembangunan di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT
3. Menyalurkan Aspirasi serta Kepentingan Daerah
Peran lainnya yaitu mengemukakan masalah, kebutuhan hingga aspirasi daerah dalam pembahasan kebijakan nasional.
4. Mendorong Pemberdayaan Daerah
Adanya DPD juga turut mendorong pemberdayaan daerah serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang ada di tingkat daerah.
5. Berpartisipasi dalam Pembentukan Kebijakan Nasional
Perannya kali ini yaitu memberi saran maupun pendapat dalam pembahasan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan otonomi serta kepentingan daerah.
6. Berperan dalam Pemilihan Kepala Daerah
Sebagai perwakilan daerah, DPD berperan dalam pemilihan kepala daerah, terutama pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
7. Bekerjasama dengan Lembaga Lain
Lembaga lagi yang melakukan kerja sama dengan DPD seperti DPR, pemerintah daerah, serta pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan nasional.
Selain itu, DPD juga memiliki fungsi yang mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI. Fungsi tersebut antara lain fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, peran dan fungsi DPD sebagai Lembaga Legislatif sangat penting untuk kemajuan Indonesia. Apalagi DPD adalah dewan yang mewakili aspirasi daerah ke pembahasan terkait kebijakan nasional. (DSI)