Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Ajudikasi dan Mediasi dalam Penyelesaian Masalah
11 November 2023 22:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam lingkup hukum , proses penyelesaian sengketa terbagi menjadi beberapa jenis, seperti ajudikasi dan mediasi. Adapun salah satu perbedaan ajudikasi dan mediasi adalah dari segi proses penyelesaian perkaranya.
ADVERTISEMENT
Nurbaiti dalam Mediasi: Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi di Indonesia juga menyebutkan jika ajudikasi dan mediasi tergolong sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia.
Untuk mengetahui perbedaan ajudikasi dan mediasi, baca artikel ini sampai selesai.
Perbedaan Ajudikasi dan Mediasi
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ajudikasi dan mediasi adalah dua contoh penyelesaian sengketa secara hukum. Kedua hal ini adalah istilah yang berbeda.
Adapun beberapa perbedaan ajudikasi dan mediasi adalah.
1. Pengertian
Salah satu perbedaan ajudikasi dan mediasi adalah dari segi pengertiannya.
Ajudikasi adalah proses penyelesaian masalah sosial yang melibatkan pihak ketiga dan pihak tersebut memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan maupun solusi.
Di sisi lain, mediasi adalah proses penyelesaian masalah lewat perundingan agar memperoleh kesepakatan antar kedua belah pihak dan dibantu oleh seorang mediator.
ADVERTISEMENT
2. Peran Pihak Ketiga
Perbedaan ajudikasi dan mediasi selanjutnya adalah dari segi peran pihak ketiga.
Pada proses mediasi, seorang mediator tidak memiliki hak untuk memberikan keputusan terkait permasalahan yang tengah didiskusikan.
Sementara itu, pihak ketiga dalam ajudikasi mempunyai hak dan wewenang untuk memberikan solusi maupun keputusan terkait permasalahan yang tengah berlangsung.
3. Proses Penyelesaian Perkara
Perbedaan ajudikasi dan mediasi lainnya terletak pada proses penyelesaian perkara.
Adapun beberapa proses dalam ajudikasi adalah.
Di sisi lain, mediasi juga memiliki beberapa proses penyelesaian perkara. Adapun beberapa proses penyelesaian perkara dalam mediasi adalah.
ADVERTISEMENT
Penggugat mengajukan gugatan serta mendaftarkan masalah.
Dalam proses ini, dilakukan penyerahan dokumen, mediator menentukan jadwal pertemuan, memanggil saksi ahli, dan mendorong setiap pihak untuk menggali setiap kepentingannya.
Mediasi berlangsung paling lama selama 40 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 14 hari kerja.
Apabila mampu mencapai kesepakatan, setiap pihak harus menuliskan kesepakatan tersebut. Akan tetapi, jika tidak tercapai, maka hakim harus melanjutkan pemeriksaan.
Demikian beberapa informasi mengenai perbedaan ajudikasi dan mediasi dalam menyelesaikan perkara. [ENF]