Perbedaan DPR dan DPR GR, Lembaga Besar yang Ada di Indonesia

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

DPR dan DPR GR merupakan lembaga besar yang ada di Indonesia. Perbedaan DPR dan DPR GR adalah DPR GR pernah menjadi pengganti DPR Peralihan pada masa demokrasi terpimpin.
Agar semakin tahu tentang perbedaan dua lembaga ini, simak penjelasan berikut!
Perbedaan DPR dan DPR GR
Perbedaan antara DPR dan DPR GR adalah:
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Lukman Surya Saputra dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme menjelaskan bahwa DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kekuasaan dalam membentuk undang-undang berdasarkan pada Pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
Pembuatan undang-undang atas persetujuan bersama dengan presiden dan DPR. Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang dikenal sebagai kekuasaan legislatif.
Anggota DPR dipilih lewat pemilihan umum oleh rakyat Indonesia dan untuk mengikuti pemilu, caleg DPR perlu ikut dalam salah satu partai politik.
Anggota DPR jumlahnya mencapai 560 orang dan diresmikan Presiden sesuai dengan UU Republik Indonesia No. 17 Tahun 2014.
DPR mempunyai beberapa fungsi dan wewenang, yaitu:
Fungsi Legislatif. DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang.
Fungsi Pengawasan. DPR sebagai pengawas pelaksanaan legislatif atau undang-undang serta anggaran, yaitu APBN.
Fungsi Anggaran. DPR dapat membahas serta setuju atau tidak setuju tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN yang diajukan Presiden.
Dan hak lainnya selain hak tersebut di atas, contohnya bertugas menyerap hingga menindaklanjuti suara rakyat.
DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong)
Ignaz Kingkin Teja Angkasa dalam buku berjudul Sejarah untuk SMA/MA kelas XII IPS menjelaskan bahwa DPR GR dibentuk oleh Soekarno pada era Demokrasi Terpimpin.
Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden menetapkan lembaga pemerintahan dengan tujuan memenuhi seluruh kelengkapan aparatur negara yang dianggap pembentukannya gagal oleh anggota konstitusi.
DPR GR merupakan antitesa dari DPR hasil pemilu tahun 1955. DPR GR berdiri sebagai wujud rasa kecewa pemerintah atas DPR 1955 yang sering menolak penawaran RAPBN.
Mochamad Irfansyah dan Ikhsan Rosyid M.A. dalam Jurnal UNAIR berjudul DPR GR dalam Gejolak Demokrasi di Indonesia menjelaskan bahwa DPR 1955 didirikan untuk mengikir keistimewaan kedudukan presiden.
Sedangkan, didirikannya DPR GR dengan tujuan melanggengkan kekuasan presiden yang selanjutnya mempunyai tingkat istimewa. Presiden bukan hanya sekedar Kepala Negara seperti pada UUD 1945, melainkan juga sebagai Pemimpin Agung Bangsa Indonesia.
Demikianlah penjelasan tentang perbedaan DPR dan DPR GR yang penting untuk dipelajari. Semoga bermanfaat! (eK)
