Konten dari Pengguna

Perbedaan DPR dan DPRD yang Penting Diketahui

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
12 Februari 2024 22:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan DPR dan DPRD. Foto: Dapin N/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan DPR dan DPRD. Foto: Dapin N/Unsplash
ADVERTISEMENT
Perbedaan DPR dan DPRD terletak pada tugas, fungsi, hingga cakupan geografisnya, apakah memang dipilih untuk mewakili seluruh wilayah negara atau daerah tertentu saja.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih memahami perbedaan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), simak penjelasan di bawah ini.

Mengenal Lembaga Perwakilan Rakyat

Ilustrasi perbedaan DPR dan DPRD. Foto: Nick Agus Arya/Unsplash
Dalam situs repository.ubb.ac.id, perwakilan disebut sebagai konsep suatu kelompok atau seseorang yang memiliki kewajiban maupun kemampuan untuk bertindak serta berbicara atas nama kelompok yang lebih besar.
Adanya lembaga perwakilan merupakan hak mutlak yang harus dimiliki negara yang menganut prinsip kedaulatan rakyat atau sebagai negara demokrasi.
Lembaga perwakilan menjadi unsur terpenting dalam penyelenggaraan negara. Melalui lembaga perwakilan, aspirasi rakyat akan ditampung lantas tertuang di dalam berbagai kebijakan umum.
Paul Christopher Manuel dan Anne Maria Camissa menjelaskan bahwa fungsi utama dari lembaga perwakilan rakyat, yaitu membuat undang-undang.
ADVERTISEMENT
DPR dan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang beranggotakan partai politik yang menjadi peserta pemilu dan terpilih dalam pemilihan umum. Lantas, apa perbedaan DPR dan DPRD?

Perbedaan DPR dan DPRD

Berikut adalah berbagai perbedaan antara DPR dan DPRD:

1. Tugas dan Fungsi

Tugas utama DPR, yaitu membuat, mengubah, serta mengesahkan undang-undang nasional, mengawasi kinerja pemerintah, hingga menyetujui anggaran negara.
Sementara, DPRD bertugas mengawasi pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah, membuat peraturan, dan menetapkan anggaran daerah.

2. Yurisdiksi

DPR mempunyai wewenang terhadap isu-isu serta undang-undang yang bersifat nasional meliputi pembuatan anggaran negara, undang-undang nasional, kebijakan luar negeri, juga isu-isu lain yang masih berhubungan dengan tingkat nasional.
Sementara, DPRD memiliki wewenang atas semua isu yang lebih lokal mencakup pembuatan peraturan daerah; pembuatan kebijakan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; melaksanakan berbagai program pemerintah daerah; serta menyetujui anggaran daerah.
ADVERTISEMENT

3. Jumlah Anggota

Berdasarkan pemilihan umum tahun 2019, jumlah anggota DPR mencapai 575 orang. Jumlah ini masih mungkin mengalami perubahan tergantung pada pembagian kursi serta perubahan jumlah penduduk.
Lalu, untuk DPRD, tiap provinsi, kabupaten, atau kota memiliki jumlah anggota yang berbeda-beda tergantung jumlah penduduk dan wilayah cakupannya.

4. Cakupan Geografis

DPR merupakan lembaga legislatif tingkat nasional yang dipilih dalam pemilihan umum dan mewakili suatu negara.
Sementara, DPRD merupakan lembaga legislatif tingkat provinsi, kabupaten, atau kota di Indonesia yang mewakili daerah tententu saja (provinsi, kabupaten, kota) apabila terpilih dalam pemilu.
Demikian perbedaan DPR dan DPRD yang penting untuk diketahui. Keduanya termasuk lembaga perwakilan rakyat yang terdapat di Indonesia dan terpilih lewat pemilihan umum. (DN)