Konten dari Pengguna

Perbedaan Hukum Subjektif dan Objektif yang Perlu Dipahami

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan hukum subjektif dan objektif. Sumber: CQF-Avocat/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan hukum subjektif dan objektif. Sumber: CQF-Avocat/pexels.com

Hukum objektif dan subjektif adalah dua jenis hukum yang digolongkan berdasarkan wujudnya. Adapun perbedaan hukum subjektif dan objektif sendiri terletak pada tujuan terbentuknya.

Hal ini juga disampaikan oleh Trisnamansyah dalam Syarat Subjektif dan Objektif Sahnya Perjanjian dalam Kaitannya dengan Perjanjian Kerja, bahwa hukum subjektif dan objektif saling berkaitan satu sama lain.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perbedaan hukum subjektif dan objektif, baca artikel berikut ini.

Perbedaan Hukum Objektif dan Subjektif

Ilustrasi perbedaan hukum subjektif dan objektif. Sumber: Sora Shimazaki/pexels.com

Hukum berdasarkan wujudnya terbagi menjadi dua jenis, yakni hukum objektif dan subjektif. Adapun perbedaan hukum subjektif dan objektif adalah:

1. Hukum Objektif

Hukum objektif adalah suatu hukum yang berlaku secara umum pada suatu negara. Hukum ini mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih tanpa membedakan golongan tertentu.

2. Hukum Subjektif

Hukum subjektif adalah suatu hukum yang terbentuk dari hukum objektif. Hukum ini berlaku bagi orang tertentu maupun lebih. Hukum subjektif juga disebut sebagai hak.

Penggolongan Hukum Menurut Sumber

Selain hukum objektif dan subjektif, masih ada pula jenis hukum yang digolongkan berdasarkan sumbernya. Adapun penggolongan hukum berdasarkan sumbernya adalah sebagai berikut:

  1. Hukum undang-undang yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

  2. Hukum adat yang terdapat dalam peraturan kebiasaan adat.

  3. Hukum traktat yang ditetapkan oleh suatu negara dalam perjanjian antar negara.

  4. Hukum yurisprudensi yang diambil berdasarkan keputusan hakim sebelumnya.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Hukum juga digolongkan berdasarkan tempat berlakunya, antara lain:

  1. Hukum nasional yang berlaku pada suatu negara.

  2. Hukum internasional yang berlaku secara global.

  3. Hukum asing yang berlaku di negara lain.

  4. Hukum gereja yang berlaku bagi anggota gereja.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Hukum juga dapat digolongkan berdasarkan waktu berlakunya, antara lain:

  1. Hukum positif (Ius constitutum), yaitu suatu hukum yang berlaku saat ini bagi kelompok masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.

  2. Hukum Ius constituendum, yaitu suatu hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa datang

  3. Hukum alam, yaitu suatu hukum yang berlaku di seluruh tempat dalam berbagai waktu serta segala bangsa.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan hukum subjektif dan objektif serta penggolongannya. [ENF]