Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten dari Pengguna
Perbedaan Konstitusi dan UUD (Undang-Undang Dasar) di Indonesia
11 Mei 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) adalah dua istilah yang kerap muncul dalam lingkungan hukum. Perbedaan konstitusi dan UUD terletak pada proses pembentukan sekaligus cakupannya.
ADVERTISEMENT
Suhardjana dalam Supremasi Konstitusi adalah Tujuan Negara menyebutkan bahwa setiap pemerintahan perlu memiliki suatu konstitusi untuk mengatur negaranya.
Untuk mengetahui informasi penting mengenai perbedaan konstitusi dan UUD, simak selengkapnya dalam bacaan berikut ini.
Perbedaan Konstitusi dan UUD
Namun, banyak orang yang masih bingung dengan perbedaan antara keduanya. Berikut ini adalah perbedaan konstitusi dan UUD yang perlu dipahami.
1. Pengertian
Salah satu perbedaan konstitusi dan UUD adalah dari segi definisinya. Konstitusi adalah hukum dasar tidak tertulis maupun tertulis. Sementara itu, UUD adalah dokumen tertulis yang berisi ketentuan pokok yang prinsipil mengenai ketatanegaraan dengan proses penyusunan atau perubahan menggunakan mekanisme tertentu.
ADVERTISEMENT
2. Fungsi
Perbedaan konstitusi dan UUD berikutnya terletak pada fungsinya. Terdapat beberapa fungsi dari konstitusi, antara lain:
Sementara itu, UUD mempunyai tiga fungsi utama, yakni sebagai alat penentu, alat pengatur, serta alat kontrol.
3. Pembentukan dan Cakupan
Perbedaan konstitusi dan UUD lainnya terletak pada pembentukan dan cakupannya. Konstitusi memiliki sifat yang lebih luas serta mencakup prinsip-prinsip fundamental suatu negara, termasuk kewajiban dan haknya.
Sementara itu, UUD merupakan bagian dari konstitusi yang sifatnya tertulis dan cenderung spesifik. Proses penyusunan UUD juga berdasarkan syarat dan sistematika tertentu.
4. Hal yang Diatur
Perbedaan konstitusi dan UUD yang terakhir adalah dari segi hal yang diaturnya. Konstitusi mengatur beberapa hal, seperti menjamin hak asasi manusia serta warga negaranya serta membatasi tugas ketatanegaraan.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, UUD mengatur hak asasi manusia, organisasi negara, larangan untuk mengubah sifat tertentu, hingga prosedur perubahan UUD sendiri.
Demikian informasi lengkap mengenai perbedaan konstitusi dan UUD. [ENF]