Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Pilkada dan Pilkades yang Penting untuk Dipahami
18 Oktober 2023 22:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pilkada merupakan singkatan dari pemilihan kepala daerah. Sedangkan, pilkades adalah singkatan dari pemilihan kepala desa. Berdasarkan kepanjangan istilahnya, terlihat perbedaan pilkada dan pilkades .
ADVERTISEMENT
Baik pilkada atau pilkades sama-sama bertujuan untuk menentukan pemimpin dan wakil pemimpin yang disepakati oleh suara terbanyak di area yang telah ditentukan.
Berikut adalah perbedaan pilkada dan pilkades yang penting untuk dipahami.
Seluk Beluk Pilkada dan Pilkades
Berdasarkan buku Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia karya Nimatul Huda, pilkada dan pilkades memiliki asas yang sama seperti pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selanjutnya, kedua jenis pemilihan tersebut juga ditujukan untuk menemukan kepala dan wakil atau jabatan yang harus ditentukan dengan pemilihan secara serentak oleh masyarakat.
Kemudian, baik pilkada atau pilkades memiliki tahapan yang tidak jauh berbeda. Bahkan iklim politik akan terasa sama kuatnya sehingga memungkinkan muncul pertikaian.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Pilkada dan Pilkades
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut perbedaan dari pilkada dan pilkades yang ada di Indonesia.
1. Berdasarkan lingkup wilayah atau area
Pilkada adalah proses pemilihan kepala di suatu daerah, bisa kota atau kabupaten, bahkan provinsi. Sedangkan pilkades adalah proses pemilihan kepala daerah di suatu desa atau kelurahan.
2. Berdasarkan dasar perundang-undangan
Pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Sedangkan, Pilkades diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
3. Berdasarkan masa jabatan
Kepala daerah memiliki masa jabatan selama lima tahun dan bisa menjabat kembali maksimal satu kali. Sedangkan, kepala desa memiliki masa jabatan hingga 6 tahun dan bisa menjabat kembali maksimal dua kali.
4. Pelaksana pemilihan
Pilkada diselenggarakan oleh KPU dan diawasi oleh Panwaslu di wilayah tersebut. Hasil pilkada diserahkan KPU pada Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, pilkades diselenggarakan oleh panitia pemilihan kepala desa diawasi oleh BPD. Hasil pilkades diserahkan oleh BPD pada pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
5. Berdasarkan nama jabatan
Pemimpin daerah provinsi disebut gubernur, pemimpin daerah kabupaten disebut bupati, dan pemimpin daerah kota disebut walikota. Sedangkan, pemimpin di desa disebut kepala desa. Namun, bisa berbeda di berbagai daerah, seperti jaro, lurah, atau kuwu.
Baik pilkada atau pilkades merupakan sebuah bentuk pesta demokrasi yang ada di kalangan masyarakat. Demikian beberapa perbedaan pilkada dan pilkades yang penting untuk dipahami. (DAI)
Live Update