Konten dari Pengguna

Peristiwa Penting saat Penyusunan Mukadimah Hukum Dasar Tahun 1945

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi peristiwa penting saat penyusunan Mukadimah Hukum Dasar. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peristiwa penting saat penyusunan Mukadimah Hukum Dasar. Foto: Pixabay

Mukadimah Hukum Dasar atau dikenal dengan Piagam Jakarta, merupakan bagian yang tidak kalah penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lalu apa saja peristiwa penting saat penyusunan Mukadimah Hukum Dasar? Berikut adalah penjelasannya berdasarkan buku Kenali Lingkungan Sosialmu karya Nana Supriatna.

Peristiwa Penting saat Penyusunan Mukadimah Hukum Dasar

Ilustrasi peristiwa penting saat penyusunan Mukadimah Hukum Dasar. Foto: Pixabay

1. Jepang Membentuk BPUPKI

BPUPKI merupakan singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 29 April 1945. BPUPKI dalam bahasa Jepang berarti Dokuritsu Junbi Cosakai.

BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang. Badan ini diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakilnya adalah Ichibangase, dan sekretarisnya R. P. Suroso.

BPUPKI dua kali melaksanakan sidang, yaitu tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.

2. Soekarno Mengusulkan 5 Dasar Negara

Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 1 Juni 1945, mengusulkan lima poin yang bisa menjadi dasar negara, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme.

  2. Peri-kemanusiaan atau internasionalisme.

  3. Mufakat atau demokrasi.

  4. Kesejahteraan sosial.

  5. Ketuhanan.

Soekarno kemudian menamakan lima poin ini dengan nama Pancasila yang diambil dari bahasa Sansekerta berarti lima asas.

3. Perumusan Mukadimah Dasar

Mukadimah dasar atau Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Anggota panitia sembilan, adalah:

  1. Soekarno

  2. Mohammad Hatta

  3. Muhammad Yamin

  4. A. A. Maramis

  5. Achmad Soebardjo

  6. Kyai Haji Wahid Hasyim

  7. Abdul Kahar Muzakkir

  8. Haji Agus Salim

  9. R. Abikoesno Tjokrosoejoso

Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan UUD 1945 yang mencantumkan deklarasi kemerdekaan Indonesia dan Pancasila. Walau pada awalnya, sila pertama Pancasila yang dirumuskan menimbulkan kontroversi karena adanya penyebutan agama Islam.

4. Soekarno dan Moh. Hatta menjadi Presiden dan Wapres

Peristiwa terakhir yang menjadi penting dalam penyusunan Mukadimah Hukum Dasar adalah terpilihnya Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden pada 18 Agustus 1945.

Pemilihan dilakukan oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menggantikan BPUPKI. PPKI mengesahkan UUD 1945 dan juga merubah isi kontroversial yang ada di dalam Piagam Jakarta.

Demikian adalah peristiwa penting saat penyusunan Mukadimah Hukum Dasar Tahun 1945. (SP)