Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perundang-undangan yang Mengatur Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila
5 April 2024 23:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penggunaan lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila bahkan mempunyai bagian tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tersebut. Bagian yang mengaturnya adalah Bagian Kedua, mulai dari Pasal 51 sampai dengan Pasal 56.
Penggunaan Lambang Negara seperti Garuda Pancasila diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yakni UU No. 24 Tahun 2009
Indonesia merupakan negara hukum. Berdasarkan kondisi itu, jelas bahwa setiap kehidupan bernegara di Indonesia mempunyai landasan hukum.
Bukan hanya kehidupan bernegara, hal-hal yang terkait dengan identitas negara pun ada peraturannya di Indonesia. Salah satu contoh adalah aturan mengenai penggunaan lambang negara, yakni Garuda Pancasila.
Penggunaan lambang negara seperti Garuda Pancasila diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Faktanya, undang-undang tersebut memang mengatur berbagai macam identitas negara.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan, peraturan.bpk.go.id, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.
Berdasarkan muatan tersebut, jelas bahwa penggunaan Garuda Pancasila sebagai lambang negara pun sudah tentu diatur dalam undang-undang tersebut. Bagian yang membahas tentang penggunaan lambang negara, yaitu:
Salah satu contoh aturan mengenai penggunaan lambang negara, yaitu Pasal 51. Pasal tersebut mewajibkan penggunaan lambang negara di beberapa aspek, antara lain:
ADVERTISEMENT
Filosofi Garuda Pancasila
Setelah mengetahui peraturan yang mengatur penggunaan lambang negara, sekarang adalah saat untuk mengenal filosofi dibaliknya. Faktanya, Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia menyimpan filosofi yang begitu bermakna.
1. Simbol Kekuatan
Burung Garuda merupakan burung mistis menurut kitab suci Hindu. Jauh sebelum menjadi lambang negara, masyarakat Indonesia telah mengenal garuda pada abad ke-6.
Mengutip dari buku berjudul Buku Ajar Mata Pelajaran Sekolah Dasar PKN dan Pancasila, Dewi (2020: 13), Garuda dipakai sebagai lambang negara untuk menggambarkan negara Indonesia adalah bangsa yang kuat dan besar.
2. Warna Kemegahan
Bukan hanya bentuknya, warna Garuda Pancasila juga menyimpan makna. Mengutip dari buku yang sama, Dewi (2020: 13), warna emas pada burung garuda melambangkan kemegahan atau kejayaan.
3. Jumlah Bulu
Filosofi yang ketiga terdapat pada jumlah bulu Garuda Pancasila. Jumlah bulunya melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni:
ADVERTISEMENT
Kini, jelas bahwa penggunaan lambang negara Indonesia mempunyai aturan. Penggunaan lambang negara seperti Garuda Pancasila diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. (AA)