Konten dari Pengguna

Poenale Sanctie: Pengertian dan Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Poenale Sanctie. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Poenale Sanctie. Sumber: Unsplash

Poenale Sanctie adalah peraturan yang berisi ancaman hukuman terhadap para buruh yang tidak menepati kontrak kerja.

Dikutip dari buku Sejarah oleh Nana Supriatna, dengan penerapan Poenale Sanctie, secara sosial, buruh kontrak bisa ditundukkan dan secara politik, tidak berbahaya bagi para pengusaha perkebunan.

Lantas, bagaimana pengertian lengkap dari Poenale Sanctie?

Pengertian Poenale Sanctie

Ilustrasi Poenale Sanctie. Sumber: Unsplash

Poenale Sanctie atau sanksi hukum merupakan peraturan yang berisi ancaman hukuman untuk buruh atau kuli yang tidak menepati kontrak kerja yang sudah mereka ikuti sebelumnya.

Kebijakan Poenale Sanctie pertama kali diterapkan pada perusahaan pertanian dan industri tahun 1880 di Sumatra Timur. Poenale Sanctie menjadi usaha kolonial Belanda dalam melindungi pemodal asing supaya buruh-buruh tidak melarikan diri.

Pelaksanaan Poenale Sanctie

Poenale Sanctie berisi ketentuan di mana pekerja yang melarikan diri dari perkebunan bisa ditangkap lalu dibawa ke majikan kembali dengan kekerasan jika melakukan perlawanan.

Hal tersebut menjadi jaminan bagi majikan terhadap adanya kemungkinan pekerja melarikan diri sebelum kontrak yang telah disetujui berakhir.

Pada lain pihak, terdapat aturan yang melindungi pekerja dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan majikan. Sayangnya, pada kenyataannya, hukuman untuk majikan tersebut hanya sebatas ancaman dan tidak pernah dilaksanakan.

Umumnya, kuli tidak mengetahui isi perjanjian yang tertulis dalam kontrak karena buta huruf dan hanya melakukan cap jari sebagai tanda setuju.

Apabila pekerja tersebut melanggar aturan yang sudah disepakati, mereka harus menanggung hukuman berat. Hukuman tersebut bisa berupa denda maupun hukuman fisik, seperti cambuk atau kurungan.

Hukuman dapat ringan atau berat tergantung keinginan sang majikan tanpa perlu melalui proses peradilan. Penderitaan yang dirasakan kuli semakin berat di mana setelah mendapat hukuman, ia akan dikembalikan ke kebun untuk meneruskan tugasnya.

Kejamnya Poenale Sanctie mendapat kecaman dari berbagai tokoh Indonesia serta beberapa orang Belanda. Hingga April 1925, Perkumpulan Budi Utomo melaksanakan kongres di Surakarta.

Adapun salah satu masalah yang dikaji dalam kongres, yaitu rencana menuntut penghapusan Poenale Sanctie. Pada akhirnya, Poenale Sanctie dicabut pada 1930 setelah diperjuangkan Thamrin dalam sidang Volksraad.

Itu dia sekilas pembahasan mengenai Poenale Sanctie dan pelaksanaannya.(LAU)