Konten dari Pengguna

Pokok Pikiran Ketuhanan dengan Dasar Kemanusiaan dalam UUD 1945

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
8 Februari 2024 22:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pokok Pikiran Ketuhanan dengan Dasar Kemanusiaan Dijabarkan Dalam Pasal. Sumber: Pexels.com/Michael Burrows
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pokok Pikiran Ketuhanan dengan Dasar Kemanusiaan Dijabarkan Dalam Pasal. Sumber: Pexels.com/Michael Burrows
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum tertinggi Indonesia memuat berbagai macam pokok pikiran, termasuk ketuhanan dengan dasar kemanusiaan. Pokok pikiran ketuhanan dengan dasar kemanusiaan dijabarkan dalam pasal 29 ayat (1) dan (2).
ADVERTISEMENT
Selain itu, pokok pikiran tentang ketuhanan dengan dasar kemanusiaan, UUD 1945 juga memuat pokok pikiran tentang nilai sila kedua, ketiga, keempat, serta kelima. Salah satu contoh adalah penjabaran sila kelima dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.

Pokok Pikiran Ketuhanan dengan Dasar Kemanusiaan Dijabarkan dalam Pasal 29 Ayat (1) dan (2)

Ilustrasi Pokok Pikiran Ketuhanan dengan Dasar Kemanusiaan Dijabarkan Dalam Pasal. Sumber: Pexels.com/RDNE Stock project
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di negara Indonesia. Oleh karena itu, UUD 1945 memuat nilai-nilai dasar kehidupan warga negara Indonesia yang salah satunya adalah ketuhanan dengan dasar kemanusiaan.
Pokok pikiran ketuhanan dengan dasar kemanusiaan dijabarkan dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Isi pasal tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pasal dan ayat tersebut merupakan penjabaran dari sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain sila pertama Pancasila, sila lainnya pun memiliki penjabaran tersendiri dalam UUD 1945.

Pokok Pikiran Pancasila dalam UUD 1945

Ilustrasi Pokok Pikiran Ketuhanan dengan Dasar Kemanusiaan Dijabarkan Dalam Pasal. Sumber: Pexels.com/Danang DKW
Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi Indonesia. Keduanya saling berkesinambungan sehingga ada korelasi yang jelas.
Korelasi tersebut dapat terlihat dalam pokok-pokok pikiran Pancasila yang terdapat dalam UUD 1945. Mengutip dari buku yang berjudul Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen, Tim Ilmu Educenter (2016: 83), berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Demikian semakin jelas bahwa pokok pikiran ketuhanan dengan dasar kemanusiaan dijabarkan dalam pasal 29 ayat (1) dan (2). Selain ketuhanan yang merupakan nilai sila pertama, nilai empat sila lainnya pun dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. (AA)