Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Pokok Pikiran Ketuhanan dengan Dasar Kemanusiaan dalam UUD 1945
8 Februari 2024 22:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum tertinggi Indonesia memuat berbagai macam pokok pikiran, termasuk ketuhanan dengan dasar kemanusiaan . Pokok pikiran ketuhanan dengan dasar kemanusiaan dijabarkan dalam pasal 29 ayat (1) dan (2).
ADVERTISEMENT
Selain itu, pokok pikiran tentang ketuhanan dengan dasar kemanusiaan, UUD 1945 juga memuat pokok pikiran tentang nilai sila kedua, ketiga, keempat, serta kelima. Salah satu contoh adalah penjabaran sila kelima dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.
Pokok Pikiran Ketuhanan dengan Dasar Kemanusiaan Dijabarkan dalam Pasal 29 Ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di negara Indonesia. Oleh karena itu, UUD 1945 memuat nilai-nilai dasar kehidupan warga negara Indonesia yang salah satunya adalah ketuhanan dengan dasar kemanusiaan.
Pokok pikiran ketuhanan dengan dasar kemanusiaan dijabarkan dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Isi pasal tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pasal dan ayat tersebut merupakan penjabaran dari sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain sila pertama Pancasila, sila lainnya pun memiliki penjabaran tersendiri dalam UUD 1945.
Pokok Pikiran Pancasila dalam UUD 1945
Korelasi tersebut dapat terlihat dalam pokok-pokok pikiran Pancasila yang terdapat dalam UUD 1945. Mengutip dari buku yang berjudul Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen, Tim Ilmu Educenter (2016: 83), berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Demikian semakin jelas bahwa pokok pikiran ketuhanan dengan dasar kemanusiaan dijabarkan dalam pasal 29 ayat (1) dan (2). Selain ketuhanan yang merupakan nilai sila pertama, nilai empat sila lainnya pun dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. (AA)