Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Prasasti Waringin Pitu, Peninggalan Kerajaan Majapahit yang Penuh Arti
15 Februari 2024 22:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Solusi Jitu Menghadapi Ulangan IPS oleh Kingkin Teja dan Iwan Prasetyo, prasasti adalah suatu dokumen yang dipahat di atas batu, berupa tulisan atau gambar. Tujuan prasasti adalah mengabadikan peristiwa penting yang dialami raja atau kerajaan.
Salah satu peninggalan dari Kerajaan Majapahit adalah Prasasti Waringin Pitu.
Mengenal Prasasti Waringin Pitu
Majapahit adalah kerajaan Hindu-Buddha paling besar di Jawa yang berdiri sejak 1293 sampai abad 16 Masehi. Kerajaan ini didirikan Raden Wijaya pada 1293 yang merupakan menantu raja terakhir Singasari, Kertanegara.
Semasa berdirinya Kerajaan Majapahit, terdapat berbagai prasasti dan peninggalan yang tersebar di berbagai lokasi. Penyebaran tersebut salah satunya di pusat pemerintahan kerajaan, yaitu wilayah Mohokerto, Trowulan, dan Kediri.
ADVERTISEMENT
Prasasti Waringin Pitu merupakan prasasti yang dibuat pada 1477 Masehi. Dalam prasasti ini diceritakan mengenai aturan administrasi pemerintahan Majapahit dan berbagai kerajaan yang ada di bawahnya, yaitu sebanyak 14 kerajaan bawahan.
Peninggalan Kerajaan Majapahit Lainnya
Selain Prasasti Waringin Pitu, Kerajaan Majapahit juga meninggalkan berbagai hal lainnya, antara lain:
1. Prasasti Kudadu
Tulisan dalam Prasasti Kudadu terdapat angka tahun 1216 Saka atau 1294 Masehi. Tulisan tersebut bercerita tentang Raden Wijaya yang dibantu Rama Kudadu dalam pelarian dari ancaman Jayakatwang yang sudah membunuh Raja Singasari, Kertanegara.
2. Prasasti Biluluk
Terdapat tiga prasasti yang berangka tahun 1366, 1393, dan 1395 Masehi. Ketiganya berisi tentang otonomi kekuasaan daerah Desa Bluluk dan Tanggulan. Selain itu, ada pula peraturan mengenai pajak dan hal lain yang menyangkut pemakaian air asin.
ADVERTISEMENT
3. Prasasti Parung
Dalam Prasasti Parung terdapat angka 1350 M. Dalam prasasti satu ini, terdapat kisah bahwa seorang pengadil wajib memiliki pertimbangan yang matang sebelum memberikan keputusan.
4. Prasasti Sukamerta
Dalam Prasasti Sukamerta terdapat tulisan tahun 1208 Saka atau 1296 Masehi. Dalam prasasti ini dikisahkan tentang Raden Wijaya saat memperistri 4 putri Kartanegara. Selain itu, ada pula kisah tentang penobatan Jayanegara.
Nah itu dia sekilas pembahasan mengenai Prasasti Waringin Pitu dan berbagai peninggalan Kerajaan Majapahit lainnya.(LAU)