Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia dalam UUD 1945

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia bersumber dari UUD 1945. Di dalam undang-undang, sudah diatur mengenai prinsip-prinsip yang harus dijalankan Indonesia.
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Aa Nurdiaman, negara hukum mempunyai arti negara dalam menjalankan tindakannya didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ada. Tugas negara adalah menjalankan kesadaran hukum dalam bentuk peraturan hukum yang berlaku dan harus ditaati.
Lantas, bagaimana penjelasan lengkap mengenai prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dan tercantum di dalam UUD 1945?
Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia dalam UUD 1945
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat 3, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Sistem pemerintahan yang digunakan Indonesia adalah Rechtsstaat atau pemerintahan dengan landasan hukum, bukan kekuasaan.
Terdapat berbagai ciri dari negara hukum yang dapat ditemukan di Indonesia. Adapun ciri-ciri dari negara hukum adalah sebagai berikut:
Undang-undang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM).
Supremasi hukum.
Pembagian kekuasaan untuk kepastian hukum.
Kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Peradilan administrasi dalam setiap perselisihan.
Kebebasan dalam menyatakan pendapat, bersikap, serta berorientasi.
Kebebasan dalam pemilihan umum.
Badan kehakiman yang tidak memihak dan bebas.
Dalam UUD 1945 dijelaskan pula mengenai prinsip negara hukum. Adapaun prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
Norma hukum bersumber pada Pancasila yang merupakan hukum dasar nasional.
Menggunakan sistem konstitusi.
Prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat.
Prinsip kesamaan kedudukan dalam pemerintahan dan hukum.
Terdapat pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.
Sistem pemerintahan presidensial.
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain atau eksekutif.
Hukum mempunyai tujuan untuk melindungi seluruh bangsa dan semua tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, melaksanakan ketertiban dunia, serta mencerdasakan kehidupan bangsa dengan berlandaskan perdamaian abadi, kemerdekaan, serta keadilan sosial.
Adanya jaminan mengenai hak asasi serta kewajiban dasar manusia.
Nah itu dia sekilas pembahasan mengenai prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam UUD 1945.(LAU)
