Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia dalam UUD 1945
7 November 2023 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia bersumber dari UUD 1945. Di dalam undang-undang, sudah diatur mengenai prinsip-prinsip yang harus dijalankan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Aa Nurdiaman, negara hukum mempunyai arti negara dalam menjalankan tindakannya didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ada. Tugas negara adalah menjalankan kesadaran hukum dalam bentuk peraturan hukum yang berlaku dan harus ditaati.
Lantas, bagaimana penjelasan lengkap mengenai prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dan tercantum di dalam UUD 1945?
Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia dalam UUD 1945
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat 3, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Sistem pemerintahan yang digunakan Indonesia adalah Rechtsstaat atau pemerintahan dengan landasan hukum, bukan kekuasaan.
Terdapat berbagai ciri dari negara hukum yang dapat ditemukan di Indonesia. Adapun ciri-ciri dari negara hukum adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dalam UUD 1945 dijelaskan pula mengenai prinsip negara hukum. Adapaun prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Nah itu dia sekilas pembahasan mengenai prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam UUD 1945.(LAU)