Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Ragam Corak Hukum Adat yang Membuatnya Memiliki Ciri Tersendiri
18 April 2024 20:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum adat merupakan salah satu jenis peraturan yang mengatur serta mengikat bagi kehidupan manusia. Walaupun sama-sama mengatur seperti konsep hukum pada umumnya, corak hukum adat memiliki ciri khas tersendiri.
ADVERTISEMENT
Salah satu corak dari hukum adat adalah keagamaan karena hukum tersebut mempunyai kaitan dengan agama yang dianut oleh masyarakat. Selain corak keagamaan, hukum adat juga memiliki corak kebersamaan, tradisional, serta konkret.
Ragam Corak Hukum Adat
Hukum adat merupakan frasa yang akan menjadi pembahasan terkait topik masyarakat adat dan/atau topik hukum. Faktanya, hukum adat adalah salah satu jenis peraturan yang mengatur serta mengikat manusia.
Walaupun sama-sama mengatur dan mengikat seperti konsep hukum pada umumnya, hukum adat mempunyai ciri atau sifat tersendiri. Ciri atau sifat tersebut kemudian memiliki istilah sebagai corak hukum adat.
Berikut adalah macam-macam corak dari hukum adat yang membuatnya memiliki ciri tersendiri daripada jenis hukum lain.
1. Keagamaan
Dikutip dari buku Hukum Adat, Rosdalina (2017: 103), sebagaimana masyarakat hukum adat mempunyai corak keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hukum adat menghendaki agar setiap manusia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
2. Kebersamaan
Corak lain dari hukum adalah mempunyai sifat komunal. Maksud dari komunal adalah sifat kebersamaan yang kuat karena menurut hukum adat, manusia merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat.
3. Serba Konkret
Mengutip dari buku yang sama, Rosdalina (2017: 104), hukum adat memiliki corak serba konkret (serba jelas), artinya hubungan-hubungan hukum yang dilakukan tidak serba tersembunyi atau samar-samar. Setiap kata dan perbuatan berjalan serasi, jelas, dan nyata.
4. Visual
Hukum adat juga memiliki corak visual karena tampak sangat nyata. Perhubungan hukum dalam hukum adat terjadi jika telah ada ikatan yang tampak.
5. Terbuka dan Sederhana
Dikutip dari Modul 1 Hukum Adat (HKM), Arianto (2013: 8), terbuka artinya dapat menerima unsur yang datang dari luar, selama tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat. Maksud sederhana adalah tidak rumit, tidak banyak administrasi, bahkan tidak tertulis.
ADVERTISEMENT
6. Dapat Berubah
Hukum adat dapat berubah sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat. Oleh karena itu, banyak hukum adat yang mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman.
7. Tidak Dikodifikasi
Dari modul yang sama, Arianto (2013: 8), dijelaskan bahwa hukum adat umumnya tidak dikodifikasi. Kondisi itu membuat hukum adat mudah berubah dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
8. Tradisional
Hukum adat memiliki corak tradisional karena terjadi secara turun-temurun dari nenek moyang. Walaupun kehidupan masyarakat moden menggeser praktik tersebut, unsur-unsur hukum adat tradisional umumnya masih tetap dilestarikan.
Kini, diketahui bahwa ada banyak corak hukum adat. Tiga diantaranya adalah keagamaan, kebersamaan, dan tradisional. (AA)