Konten dari Pengguna

Ragam Corak Hukum Adat yang Membuatnya Memiliki Ciri Tersendiri

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
18 April 2024 20:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Corak Hukum Adat. Sumber: Unsplash.com/Alexander Schimmeck
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Corak Hukum Adat. Sumber: Unsplash.com/Alexander Schimmeck
ADVERTISEMENT
Hukum adat merupakan salah satu jenis peraturan yang mengatur serta mengikat bagi kehidupan manusia. Walaupun sama-sama mengatur seperti konsep hukum pada umumnya, corak hukum adat memiliki ciri khas tersendiri.
ADVERTISEMENT
Salah satu corak dari hukum adat adalah keagamaan karena hukum tersebut mempunyai kaitan dengan agama yang dianut oleh masyarakat. Selain corak keagamaan, hukum adat juga memiliki corak kebersamaan, tradisional, serta konkret.

Ragam Corak Hukum Adat

Ilustrasi Corak Hukum Adat. Sumber: Unsplash.com/Raimond Klavins
Hukum adat merupakan frasa yang akan menjadi pembahasan terkait topik masyarakat adat dan/atau topik hukum. Faktanya, hukum adat adalah salah satu jenis peraturan yang mengatur serta mengikat manusia.
Walaupun sama-sama mengatur dan mengikat seperti konsep hukum pada umumnya, hukum adat mempunyai ciri atau sifat tersendiri. Ciri atau sifat tersebut kemudian memiliki istilah sebagai corak hukum adat.
Berikut adalah macam-macam corak dari hukum adat yang membuatnya memiliki ciri tersendiri daripada jenis hukum lain.

1. Keagamaan

Dikutip dari buku Hukum Adat, Rosdalina (2017: 103), sebagaimana masyarakat hukum adat mempunyai corak keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hukum adat menghendaki agar setiap manusia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT

2. Kebersamaan

Corak lain dari hukum adalah mempunyai sifat komunal. Maksud dari komunal adalah sifat kebersamaan yang kuat karena menurut hukum adat, manusia merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat.

3. Serba Konkret

Mengutip dari buku yang sama, Rosdalina (2017: 104), hukum adat memiliki corak serba konkret (serba jelas), artinya hubungan-hubungan hukum yang dilakukan tidak serba tersembunyi atau samar-samar. Setiap kata dan perbuatan berjalan serasi, jelas, dan nyata.

4. Visual

Hukum adat juga memiliki corak visual karena tampak sangat nyata. Perhubungan hukum dalam hukum adat terjadi jika telah ada ikatan yang tampak.

5. Terbuka dan Sederhana

Dikutip dari Modul 1 Hukum Adat (HKM), Arianto (2013: 8), terbuka artinya dapat menerima unsur yang datang dari luar, selama tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat. Maksud sederhana adalah tidak rumit, tidak banyak administrasi, bahkan tidak tertulis.
ADVERTISEMENT

6. Dapat Berubah

Hukum adat dapat berubah sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat. Oleh karena itu, banyak hukum adat yang mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman.

7. Tidak Dikodifikasi

Dari modul yang sama, Arianto (2013: 8), dijelaskan bahwa hukum adat umumnya tidak dikodifikasi. Kondisi itu membuat hukum adat mudah berubah dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

8. Tradisional

Hukum adat memiliki corak tradisional karena terjadi secara turun-temurun dari nenek moyang. Walaupun kehidupan masyarakat moden menggeser praktik tersebut, unsur-unsur hukum adat tradisional umumnya masih tetap dilestarikan.
Kini, diketahui bahwa ada banyak corak hukum adat. Tiga diantaranya adalah keagamaan, kebersamaan, dan tradisional. (AA)