Rumusan Dasar Negara dari Prof. Dr. Mr. Soepomo beserta Maknanya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rumusan dasar negara dari Prof. Dr. Mr. Soepomo dianggap memiliki makna yang mendalam. Pasalnya, ia berharap negara Indonesia memakai dasar moral luhur yang dianjurkan juga oleh Islam.
Selain itu, bisa disimpulkan makna lain dari rumusan Soepomo adalah negara harus dikelola layaknya keluarga harmonis. Apa maksudnya? Untuk penjelasan lebih lengkap, simak di bawah ini.
Makna Rumusan Dasar Negara Prof. Dr. Soepomo
Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang disahkan dalam UUD 145, setelah sidang BPUPKI pertama diselenggarakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
Dalam proses pembentukan dan perumusan Pancasila, terdapat beberapa tokoh yang ikut memberi dan mengusulkan ide, salah satunya Prof. Dr. Mr. Soepomo pada hari kedua sidang, 31 Mei 1945.
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara karya Aa Nurdiaman, rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo adalah:
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan batin
Musyawarah
Keadilan Rakyat
Melalui gagasan yang diusulkan dalam sidang BPUPKI pertama ini, pemikiran Soepomo dikenal sebagai ide Negara Integralistik, yakni negara yang mengatasi segala paham golongan, perseorangan, dan menghendaki terjadinya persatuan.
Usulan Soepomo yang dikenal sebagai Panca Dharma ini juga memiliki tiga sifat utama, yakni marxistis, individualitis, dan terakhir integral. Namun, beliau lebih menekankan semangat kekeluargaan.
Menurutnya, bentuk negara yang ideal adalah berbentuk kekeluargaan, yang nantinya dikelola secara harmonis. Konstitusi juga dianjurkan untuk tidak ikut campur dalam mengatur hak-hak dasar.
Selain itu, rumusan Soepomo juga menekankan persatuan. Baginya, Indonesia membutuhkan dasar negara yang kuat, demi menjaga kemajemukan bangsa, baik dalam bidang budaya hingga bahasa.
Hasil Rumusan Dasar Negara atau Pancasila
Setelah melewati berbagai proses diskusi dan pengusulan ide, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pun mulai mengesahkan Pancasila sehari setelah kemerdekaan, yakni 18 Agustus 1945. Hari lahir Pancasila sendiri diperingati setiap 1 Juni.
Hingga kini, rumusan Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945 masih sama dan tidak berubah, yakni:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan kelima sila ini, Indonesia dapat mempertahankan kehidupan yang rukun dan harmonis dalam keberagaman. (RN)
