Rumusan Dasar Negara sesuai Piagam Jakarta dan Perbedaannya dengan Pancasila

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebutkan rumusan dasar negara sesuai Piagam Jakarta! Bunyi rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta mirip dengan bunyi Pancasila sekarang, tetapi tidak sama persis.
Perbedaan antara rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan dasar negara dalam Pancasila terletak pada sila pertama. Terlebih khusus pada narasi yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Sebutkan Rumusan Dasar Negara sesuai Piagam Jakarta!
Piagam Jakarta merupakan dokumen laporan dari kerja sama Panitia Sembilan. Pada tahun 1945, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk memeriksa usul-usul tertulis dari para anggota mengenai kemerdekaan Indonesia.
Penyebab pembentukan panitia tersebut, yaitu karena sidang pertama BPUPKI belum memiliki kesepakatan akhir mengenai rumusan dasar negara. Panitia Sembilan pun akhirnya memperoleh hasil adanya rumusan dasar negara pada 22 Juni 1945 yang bernama Piagam Jakarta.
Sebutkan rumusan dasar negara sesuai Piagam Jakarta! Mengutip dari buku Tes CPNS 2015 Edisi Lengkap Sistem CAT karya Tim Edu President (2015: 98), berikut adalah rumusan dasar negara Indonesia merdeka berdasarkan Piagam Jakarta:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(Menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
(Dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
(Serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perbedaan Rumusan Dasar Negara Piagam Jakarta dengan Pancasila
Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta memiliki perbedaan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Perbedaan itu terlihat pada narasi sila pertama.
Piagam Jakarta memuat narasi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sedangkan Pancasila tidak. Bunyi Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia, yaitu:
“Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai sila pertama Pancasila.
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, sebagai sila kedua Pancasila.
“Persatuan Indonesia”, sebagai sila ketiga Pancasila.
“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, sebagai sila keempat Pancasila.
“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, sebagai sila kelima Pancasila.
Demikian menjadi jelas bahwa instruksi sebutkan rumusan dasar negara sesuai Piagam Jakarta memuat jawaban yang panjang. Salah satu penyebabnya, karena rumusan dasar negara Piagam Jakarta mempunyai narasi yang belum seringkas dan seuniversal Pancasila. (AA)
