Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia yang Berlaku
27 Juli 2024 23:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Konstitusi adalah suatu bentuk aturan yang dimiliki setiap negara untuk menjalankan pemerintahannya. Sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia berawal dari masa kemerdekaan dengan menerapkan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Yani dalam penelitiannya yang bertajuk Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 mengungkapkan bahwa Indonesia mempunyai sejumlah konstitusi tertulis yang bertujuan untuk menjalankan praktik pemerintahan, salah satunya UUD 1945.
Untuk memahami lebih lanjut seputar sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia, simak selengkapnya dalam artikel ini.
Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Setiap negara umumnya mempunyai konstitusi yang berfungsi untuk menjalankan pemerintahan agar selaras dengan tujuan bangsa. Banyak orang menganggap bahwa konstitusi dan Undang-Undang Dasar adalah dua hal yang sama, padahal keduanya termasuk istilah berbeda.
Maka dari itu, memahami sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia adalah hal penting. Sejarah konstitusi di Indonesia bermula dari masa kemerdekaan ketika lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Indonesia mengalami sejumlah perkembangan konstitusi. Adapun bentuk perkembangan konstitusi di Indonesia adalha.
1. 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Pada periode 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949, Indonesia menerapkan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi yang berlaku di negara ini. Sebelumnya, UUD 1945 ini disusun melalui serangkaian proses panjang sampai akhirnya disahkan oleh PPKI.
2. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Memasuki periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, Indonesia menerapkan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Hal ini berhubungan dengan Belanda yang menginginkan kekuasaan kembali di Indonesia. Bahkan, Belanda juga mendirikan negara-negara di bawah Indonesia, seperti negara Indonesia Timur, Jawa Timur, dan lainnya.
3. 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Pada periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, diterapkan UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara di masa Indonesia federal. Hal ini diterapkan karena Republik Indonesia Serikat tidak berhasil, sehingga kembali membentu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
4. 5 Juli 1959 - Sekarang
UUD 1945 akhirnya kembali diterapkan sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang. Hal itu melalui Dekrit Presiden yang menyampaikan mengenai pemberlakuan kembali UUD 1945 bersamaan dengan pendirian Majelis Permusyawaratan Sementara Orde Baru karena pada Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945.
Demikian penjelasan mengenai sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia. [ENF]