Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia yang Penting Dipahami
20 Maret 2024 21:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sudah berlangsung cukup lama sebagai tatanan nilai, norma, dan sikap tindak dalam kehidupan bermasyarakat.
ADVERTISEMENT
Artikel berikut akan membahas tentang sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia yang sudah berjalan sejak periode sebelum kemerdekaan hingga saat ini.
Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia
Perkembangan HAM di Indonesia dibagi ke dalam dua periode, yakni sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan (1945-saat ini).
Widiada Gunakarya menuliskan tentang periode HAM tersebut dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Periode sebelum kemerdekaan
Pada periode ini, perkembangan HAM ditandai dengan maraknya organisasi pergerakan nasional. Salah satu yang bisa disebut pelopor adalah Budi Utomo.
Dibentuk pada 1908, Budi Utomo menjadi wadah masyarakat untuk bebas berpikir dan berpendapat hingga memunculkan keinginan masyarakat untuk terjun dalam pemerintahan.
Di tahun yang sama, Perhimpunan Indonesia muncul dengan tujuan berbasis HAM untuk memperjuangkan hak negara dalam menentukan nasib sendiri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Sarekat Islam juga berdiri sebagai usaha menghapus diskriminasi dan kolonialisme dengan menggunakan prinsip HAM yang sesuai dengan ajaran Islam.
Selanjutnya adalah Indische Partij dan Partai Nasional Indonesia yang juga memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Di lain sisi, Partai Komunis Indonesia memperjuangkan hak sosial.
2. Periode sesudah kemerdekaan
Hak Asasi Manusia pada periode awal kemerdekaan masih berkutat pada hak merdeka. Hak kebebasan berserikat melalui organisasi politik serta hak kebebasan menyampaikan pendapat.
Pemikiran tentang HAM saat itu telah diatur dan masuk dalam hukum konstitusi, yaitu UUD 1945. Selanjutnya, komitmen terhadap HAM juga ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah 1 November 1945.
Selanjutnya, pada 1950, Hak Asasi Manusia semakin mendapat tempat di kalangan elit politik karena Indonesia kala itu menganut sistem demokrasi liberal atau parlementer.
ADVERTISEMENT
Perkembangan HAM ditandai dengan beberapa hal, seperti tumbuhnya banyak partai politik, kebebasan pers, diadakan pemilihan umum, dan parlemen sebagai representasi kedaulatan rakyat.
Lanjut, pada 1966 ketika masa pemerintahan Soeharto, semakin banyak diadakan seminar tentang HAM. Namun, justru mengalami kemunduran tahun 1970-1980.
Hal ini disebabkan pemerintahan Orde Baru kala itu bersifat defensif dan represif yang tampak dari produk hukum yang bersifat restriktif terhadap HAM.
Setelah pergantian rezim tahun 1998, barulah tampak dampak besar pada kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Demikian adalah sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia sejak tahun 1908 hingga saat ini yang penting diketahui. (SP)