Sejarah Hak Paten dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejarah hak paten menjadi salah satu sejarah penting tentang kemunculan hak paten di Indonesia. Untuk mengetahui secara lanjut mengenai apa itu hak paten beserta sejarah pengesahan dan undang-undang yang mengaturnya, berikut ini adalah pembahasan yang dapat Anda simak untuk menambah wawasan.
Sejarah Hak Paten Lengkap dengan Undang-Undang dan Pengertiannya
Setelah membuat suatu karya ciptaan, kita perlu mendaftarkan karya tersebut agar karya yang dibuat tidak diplagiasi atau bahkan diklaim oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Hal ini selaras dengan pengertian hak paten sebagai hak eksklusif yang dimiliki inventor atas invensi yang dibuatnya.
Pembahasan mengenai pengertian hak paten lebih lanjut dipaparkan dalam buku berjudul Perlindungan Hukum Hak Paten Alpahankam yang disusun oleh Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn. (2021: 6).
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa pengertian paten dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu: “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan proses”.
Sedangkan World Intellectual Property Organization (WIPO) mendefinisikan hak paten sebagai hak yang dapat dipaksakan secara hukum dan diberikan berdasarkan undang-undang yang berlaku, terhadap seseorang untuk meniadakan dalam waktu yang terbatas dari tindakan-tindakan tertentu yang berkaitan dengan sesuatu penemuan baru.
Hak paten juga disebut sebagai hak istimewa yang diberikan oleh otoritas pemerintah sebagai hak kepada individu yang berhak untuk mengajukan permohonan dan yang memenuhi kondisi yang ditentukan. Hak paten yang diberlakukan di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang.
Undang-undang yang mengatur tentang hak paten disebutkan dalam buku berjudul Himpunan Lengkap Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Merek, dan Indikasi Geografis, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang disusun Tim Redaksi (2018: 303).
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa terdapat sederet peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak paten, antara lain:
Undang-Undang (UU) Paten Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Paten
Undang-Undang (UU) Paten Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah ditetapkan tanggal 5 Oktober 2004
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Sederet pemaparan mengenai sejarah hak paten beserta undang-undang yang mengaturnya dapat Anda ketahui untuk turut serta melindungi hak-hak inventor agar hasil invensinya tidak diklaim pihak lain. (DAP)
