Sejarah Hak Veto, Fungsi, serta Negara yang Memilikinya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
23 April 2024 23:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sejarah hak veto. Sumber: Hugo Magalhaes/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sejarah hak veto. Sumber: Hugo Magalhaes/pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki anggota tetap dalam Dewan Keamanan PBB untuk menolak suatu keputusan. Sejarah hak veto bermula dari penerapannya dalam Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
ADVERTISEMENT
Teguh dalam Relevansi Hak Veto PBB Dengan Prinsip Kedaulatan Yang Dianut Oleh PBB menyebutkan bahwa hak veto adalah hak yang digunakan untuk membatalkan rancangan resolusi dalam sidang PBB.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar sejarah hak veto, simak selengkapnya dalam bacaan berikut.

Sejarah Hak Veto

Ilustrasi sejarah hak veto. Sumber: Xabi Oregi/pexels.com
Hak veto adalah salah satu hak yang terdapat dalam PBB. Hak ini ditujukan kepada negara yang menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Adapun sejarah hak veto telah ada jauh sebelum PBB, yakni dalam organisasi internasional Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Dalam LBB, setiap anggota mempunyai hak veto terhadap keputusan non prosedural. Karena itu, setiap keputusan perlu mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota.
Usai bubarnya LBB, pihak Sekutu dalam Perang Dunia II memutuskan untuk mendirikan PBB. Adapun tiga negara pencetusnya adalah Amerika Serikat, Inggris, serta Uni Soviet dari tahun 1944 hingga 1945.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, China bergabung dan keempat negara tersebut sepakat terkait prinsip konsensus, yakni seluruh kebijakan yang dihasilkan perlu mendapat persetujuan dari semua anggota.
Pada pelaksanaan Konferensi San Fransisco, Amerika Serikat mengusulkan agar prinsip konsensus dicantumkan dalam Piagam PBB. Namun, negara-negara kecil memprotes adanya hak veto untuk lima negara pencetus PBB.
Di sisi lain, Senator AS Conally justru merobek salinan Piagam PBB dan mengungkapkan, apabila tidak terdapat hak veto, maka tidak ada PBB.
Akhirnya, hak veto disebutkan secara implisit dalam Pasal 27 Piagam PBB agar seluruh urusan prosedural Dewan Keamanan PBB harus diputuskan bersama dengan lima anggota tetap PBB. Jadi, ketika salah satunya menolak, keputusan tersebut tidak disepakati.

Fungsi Hak Veto dalam PBB

Hak veto dalam PBB mempunyai beberapa fungsi. Adapun fungsi hak veto PBB, antara lain:
ADVERTISEMENT

Negara yang Memiliki Hak Veto dalam PBB

Terdapat lima negara yang memiliki hak veto dalam PBB, yakni:
Demikian informasi berkaitan dengan sejarah hak veto, fungsi, dan negara yang memilikinya. [ENF]