Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Sejarah HAM di Indonesia dan Undang-Undang yang Membahasnya
11 April 2023 20:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
HAM atau hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada tiap manusia sejak lahir. Namun rupanya penegakkan HAM tidak berjalan dengan mulus. Untuk mengetahui bagaimana sejarah HAM di Indonesia, mari kita simak pembahasannya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Perjalanan Sejarah HAM di Indonesia dan Undang-Undangnya
Setiap manusia yang terlahir di dunia ini dianugerahi hak asasi manusia yang melekat pada dirinya sejak lahir hingga meninggal dunia. Pembahasan tentang pengertian hak asasi manusia dijelaskan dalam buku berjudul Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Era Otonomi Daerah yang disusun oleh Johan Jasin (2019:87).
Dijelaskan dalam buku tersebut bahwa secara umum hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai hak yang dimiliki seorang manusia yang sangat asasi dan tidak bisa diintervensi oleh manusia di luar dirinya. Hak ini juga tidak dapat dihilangkan oleh siapapun baik itu oleh kelompok atau oleh lembaga manapun.
Di Indonesia, kesadaran penegakan HAM dimulai sejak RA Kartini menyuarakan gagasannya. Dalam buku berjudul Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia yang ditulis oleh Idik Saeful Bahri (2021: 145) dijelaskan bahwa perjuangan HAM di Indonesia dimulai sejak Raden Ajeng Kartini mengungkapkan pemikirannya yang kemudian dituangkan dalam tulisan berupa surat.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut ditulis 40 tahun sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Setelah Indonesia merdeka, pengaturan HAM di Indonesia kemudian dibahas dalam sidang BPUPKI.
Dalam sidang tersebut, Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman menjadi tokoh yang memiliki andil besar untuk meminta agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945.
Namun, rupanya upaya yang dilakukan Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman tersebut belum terlalu berhasil dan masih sedikit nilai HAM yang diatur dan dicantumkan dalam UUD 1945.
Meski begitu, HAM tetap dibahas dan diatur secara menyeluruh dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950 sebagai undang-undang dan konstitusi yang berlaku pada saat itu.
Sejarah HAM di Indonesia tak hanya sampai di situ saja. Pada masa orde baru, pelanggaran HAM terjadi secara besar-besaran. Maka dari itu, muncul gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
ADVERTISEMENT
Setelah adanya reformasi, pengaturan HAM di Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan. Kemajuan pengaturan HAM ditandai dengan adanya peningkatan kebebasan dan juga peresmian berbagai dokumen HAM yang lebih baik.
Dokumen yang mencantumkan tentang pengaturan HAM antara lain UUD 1945 hasil amandemen, TAP MPR No. XVII/MPR.1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pengaturan HAM di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen untuk penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi undang-undang No. 12 Tahun 2005.
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan tentang sejarah HAM di Indonesia yang penting untuk diketahui warga negara Indonesia. Semoga bermanfaat. (DAP)