Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sejarah Hari Peduli Sampah Nasional Setiap 21 Februari
21 Februari 2024 7:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejarah Hari Peduli Sampah Nasional jatuh setiap tanggal 21 Februari yang dipicu oleh kejadian ledakan dan longsoran sampah di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Walaupun peristiwa tersebut dianggap mengenaskan, setidaknya mampu mengukir sejarah Hari Peduli Sampah Nasional yang akan dibahas lebih lanjut berikut ini.
Sejarah Hari Peduli Sampah Nasional
Kementerian Negara Lingkungan Hidup adalah pihak yang pertama kali mencanangkan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada 21 Februari.
Hal ini dimaksudkan untuk mengenang peristiwa ledakan gas metana dan longsoran sampah yang merenggut nyawa 157 orang jiwa di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat.
Peristiwa yang dipicu oleh curah hujan tinggi itu juga menyebabkan hilangnya dua desa, yaitu Desa Cilimus dan Desa Pojok karena tergulung longsoran sampah.
Peristiwa mengenaskan yang terjadi pada 21 Februari 2005 tersebut adalah cikal bakal lahirnya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati oleh seluruh warga Indonesia.
ADVERTISEMENT
Walaupun demikian, perayaan Hari Peduli Sampah Nasional dirasa belum mampu menimbulkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah, bahkan di level diri sendiri.
Hal ini ditunjukkan dengan tingginya peringkat Indonesia perihal penumpukan sampah. Meskipun saat ini Indonesia dikatakan memiliki lebih dari 7.000 bank sampah, rupanya jumlah tersebut dirasa belum cukup.
Seperti dilansir dalam website Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kendal yang menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat kedua penyumbang sampah plastik terbesar di dunia tahun 2015.
Dalam buku Merawat Diri Merawat Bumi karya Ardha Kesuma, Hari Peduli Sampah Nasional sepantasnya ditindaklanjuti secara berkala agar bisa menjadi pelajaran yang diimplementasikan dalam langkah baik ke depannya.
Hal paling mendasar yang bisa dilakukan, yaitu membangun tempat pengelolaan sampah yang memadai dengan memisahkan bak sampah organik dan anorganik di tingkat kelurahan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, di tingkat perusahaan/korporasi, hukumnya sudah harus wajib mengimplementasikan Pasal 14 UU RI Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pemberian label sampah kemasan.
Lebih lanjut, Pasal 15 di UU yang sama mengenai pengelolaan kemasan dan juga barang perusahaan juga harus ditegaskan oleh pemerintah setempat agar dapat segera dilaksanakan.
Di samping itu, tentu masih banyak hal lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat di level terkecil, seperti keluarga. Misalnya, dengan membakar sampah organik dan menyerahkan sampah anorganik pada bank sampah atau bahkan pemulung yang lewat di depan rumah.
Demikian adalah pembahasan mengenai sejarah Hari Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap 21 Februari. Semoga masalah pengelolaan sampah bisa menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat Indonesia. (SP)
ADVERTISEMENT