Konten dari Pengguna

Sejarah Kemunculan THR di Indonesia dan Makna Tradisinya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
14 Juli 2024 22:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sejarah kemunculan THR. Sumber: Karolina Kaboompics/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sejarah kemunculan THR. Sumber: Karolina Kaboompics/pexels.com
ADVERTISEMENT
THR adalah salah satu tradisi yang ada di Indonesia dalam bentuk pemberian tunjangan kepada pekerja di masa menjelang hari raya keagamaan. Sejarah kemunculan THR di Indonesia ini berawal dari tahun 1951 ketika Tunjangan Hari Raya disasarkan kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
ADVERTISEMENT
Beatrice dan Linawati dalam penelitiannya bertajuk Pengaruh Tradisi, Spending Behaviour, Faktor Demografi terhadap Penggunaan Tunjangan Hari Raya Masyarakat di Surabaya menyampaikan bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya adalah jenis tradisi berupa memberikan tunjangan kepada pegawai secara rutin setiap setahun sekali saat hari raya.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai sejarah kemunculan THR di Indonesia, simak penjelasannya dalam bacaan berikut.

Sejarah Kemunculan THR di Indonesia

Ilustrasi sejarah kemunculan THR. Sumber: Karolina Kaboompics/pexels.com
Sejarah kemunculan THR di Indonesia berawal dari penerapannya di masa Kabinet Soekiman Wirjosandjojo tahun 1951 yang ditujukan kepada PNS atau Pamong Praja dalam bentuk uang persekot atau pinjaman awal. Nantinya, tunjangan ini akan kembali ke negara berupa potongan gaji di bulan berikutnya.
Pada 1952, para buruh melakukan protes karena THR hanya diberikan kepada PNS, sehingga kaum pekerja atau buruh juga mengharapkan tunjangan serupa. Akhirnya, di tahun 1954, perjuangan para buruh ini membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
Menteri Perburuhan Indonesia melayangkan surat edaran mengenai Hadiah Lebaran dan setiap perusahaan dianjurkan memberikan kepada pekerja 1/12 dari upahnya. Di tahun 1961, THR kepada pekerja ini disyarakatkan agar pegawai yang menerimanya minimal telah bekerja selama 3 bulan.
Pada 1994, istilah Hadiah Lebaran diubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR). Pada 2016, aturan terkait THR kembali diperbarui agar pekerja bisa menerima THR dengan minimal waktu 1 bulan kerja dalam perhitungan proporsional.

Makna Tradisi THR

Sebagaimana penjelasan sebelumnya, THR adalah tradisi di Indonesia yang diberikan setiap lebaran, tepatnya menjelang hari raya Idulfitri. Adapun makna tradisi THR adalah untuk memberikan penghargaan terhadap para pekerja atau karyawan dalam bentuk apresiasi atas pekerjaannya selama setahun.
Dengan memberikan THR ini, harapannya para pekerja akan lebih semangat dalam menjalani pekerjaan di periode selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai sejarah kemunculan THR di Indonesia dan maknanya. [ENF]