Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Sejarah Perbankan di Indonesia, Fungsi, beserta Jenisnya
16 April 2024 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perbankan adalah lembaga keuangan yang membantu menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat. Adapun sejarah perbankan di Indonesia bermula dari tahun 1746 ketika VOC mendirikan De Bank van Leening.
ADVERTISEMENT
Balk, Dijk, Kortlang, dan Gaastra dalam Archief Van De Bank Van Lening Bank-Courant Te Batavia, 1746-1814 menyebutkan bahwa De Bank van Leening buatan VOC yang bertujuan untuk mengatur perdagangannya di Indonesia.
Untuk mengetahui penjelasan penting seputar sejarah perbankan di Indonesia, simak selengkapnya di artikel berikut.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Perbankan adalah lembaga keuangan yang ada untuk mengelola, menghimpun, serta menyalurkan uang masyarakat. Adapun sejarah perbankan di Indonesia telah ada jauh sebelum merdeka.
Perbankan tersebut bermula dari tahun 1746 ketika VOC mendirikan De Bank van Leening, yakni suatu bank yang bertujuan untuk mempermudah aktivitas perdagangan di Indonesia.
Sayangnya, bank tersebut tidak beroperasi dengan baik sampai akhirnya gulung tikar. Sekitar 6 tahun berikutnya, VOC kembali mendirikan perbankan dengan nama De Bank Courant en Bank van Leening.
ADVERTISEMENT
Pada masa penjajahan Belanda, pemerintah mendirikan sejumlah bank, seperti De Javasche Bank, Hulp en Spar Bank, Nederland Handles Maatschappij, dan lainnya. De Javasche Bank tersebut yang menjadi cikal bakal dari Bank Indonesia.
Fungsi Perbankan
Bank mempunyai sejumlah fungsi. Adapun beberapa fungsi perbankan adalah:
Jenis-Jenis Perbankan
Terdapat beberapa jenis bank yang ada di Indonesia, antara lain:
1. Bank Umum
Salah satu jenis perbankan di Indonesia adalah bank umum. Jenis bank ini memiliki usaha konvensional atau prinsip syariah yang menyediakan jasa pembayaran.
Bank umum harus mempunyai serta mempraktikkan aturan perkreditan dan pembiayaan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
2. Bank Sentral
Jenis perbankan di Indonesia berikutnya adalah Bank Sentral. Lembaga keuangan ini mempunyai tanggung jawab guna menstabilkan kurs mata uang. Adapun Bank Sentral yang ada di Indonesia adalah Bank Indonesia.
3. Bank Perkreditan Rakyat
Jenis perbankan di Indonesia yang terakhir adalah Bank Perkreditan Rakyat. Jenis bank ini melakukan aktivitas keuangan yang tidak jauh berbeda dengan bank umum. Akan tetapi, Bank Perkreditan Rakyat atau BPR ini tidak dapat memberikan asuransi, menerima simpanan giro, atau valuta asing.
Demikian penjelasan lengkap seputar sejarah perbankan di Indonesia. [ENF]