Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Sejarah Sistem Pemerintahan yang Berlaku di Indonesia pada 1950-1955
4 November 2024 13:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia pada 1950-1955 adalah sistem parlementer, yang menggantikan sistem presidensial sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Pada periode tersebut, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan yang menarik dan penuh dinamika.
Sistem ini muncul dalam upaya mencapai kestabilan politik yang dibutuhkan setelah proklamasi kemerdekaan, namun ternyata menghadapi banyak tantangan yang berujung pada perubahan selanjutnya.
Sistem Pemerintahan yang Berlaku di Indonesia pada 1950-1955: Sistem Parlementer
Begini sejarah sistem pemerintahan yang berlaku di indonesia pada 1950-1955.
Pada tahun 1950, Indonesia beralih dari Republik Indonesia Serikat (RIS) ke negara kesatuan. Di bawah Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer.
Hal ini sejalan dengan jurnal yang diterbitkan eriton.staff.unja.ac.id, mengatakan jika dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, sistem pemerintahan yang diadopsi adalah sistem pemerintahan parlementer.
Dalam sistem parlementer ini, kekuasaan eksekutif berada di bawah tanggung jawab perdana menteri yang dipilih oleh parlemen, sementara presiden hanya berperan sebagai kepala negara tanpa banyak kekuasaan eksekutif.
ADVERTISEMENT
Perubahan sistem pemerintahan ini dimaksudkan agar dapat mengakomodasi beragam kelompok politik yang ada serta menciptakan iklim demokrasi yang lebih luas.
Dalam praktiknya, sistem parlementer yang berlaku di Indonesia pada 1950-1955 sering menghadapi kendala karena ketidakstabilan kabinet.
Meskipun diharapkan mampu membawa stabilitas, kenyataannya sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia pada 1950-1955 menghadapi berbagai permasalahan.
Salah satu masalah utama adalah seringnya pergantian kabinet akibat konflik politik antar kelompok.
Hal ini terjadi karena mayoritas partai politik memiliki pandangan dan kepentingan yang berbeda, sehingga sulit mencapai kesepakatan yang solid dalam menjalankan pemerintahan.
Selain itu, peran presiden yang terbatas hanya sebagai simbol kepala negara juga mempersulit pengambilan keputusan penting.
Dengan peran presiden yang lemah, kabinet yang sering berubah, serta parlemen yang kurang stabil, pemerintahan berjalan dengan penuh tantangan dan ketidakpastian.
ADVERTISEMENT
Dampak dari Sistem Pemerintahan 1950-1955
Akibat ketidakstabilan dalam sistem pemerintahan parlementer ini, masyarakat dan pemimpin Indonesia merasa bahwa model pemerintahan ini kurang sesuai dengan kebutuhan bangsa yang masih dalam tahap membangun.
Seringnya konflik di parlemen dan ketidakmampuan kabinet dalam menyelesaikan isu-isu krusial membuat sistem ini dipertanyakan efektivitasnya. Ketidakstabilan politik ini berujung pada keputusan pemerintah untuk mengkaji ulang sistem pemerintahan.
Pada tahun 1955, Indonesia mengadakan pemilihan umum pertama untuk memilih anggota parlemen konstituante, yang diharapkan mampu merumuskan undang-undang dasar baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan bangsa .
Pada akhirnya, ketidakstabilan kabinet dan kegagalan sistem parlementer membawa perubahan besar.
Indonesia mengakhiri sistem parlementer dan kembali menerapkan sistem presidensial di bawah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar negara, yang menetapkan sistem presidensial dan memperkuat peran presiden.
Dengan demikian, sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia pada 1950-1955 telah memberikan pelajaran berharga bagi bangsa dalam memilih model pemerintahan yang sesuai.
Meski banyak tantangan, sistem ini menambah pengalaman berharga dalam perjalanan demokrasi Indonesia. (Rahma)
Baca juga: Sejarah dan Tokoh Perjanjian Roem Royen
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini