Konten dari Pengguna

Sejarah Terbentuknya DPR RI beserta Fungsi dan Tugasnya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sejarah Terbentuknya DPR RI. Foto: dok. Unsplash/Matthew TenBruggencate
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sejarah Terbentuknya DPR RI. Foto: dok. Unsplash/Matthew TenBruggencate

Sejarah terbentuknya DPR RI merupakan salah satu sejarah penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Pasalnya, dengan adanya DPR, susunan pemerintahan Indonesia menjadi lebih baik.

Pembentukan DPR RI bermula dengan adanya pembentukan KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusat. Sebelum mengetahui bagaimana sejarah terbentuknya DPR, penting untuk diketahui apa itu DPR dan tugas beserta fungsinya.

Sejarah Terbentuknya DPR RI

Ilustrasi Sejarah Terbentuknya DPR RI. Foto: dok. Unsplash/Frederic Köberl

Mengutip buku berjudul Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas IX, yang disusun oleh Sri Nurhayati, Iwan Muharji (2022: 111), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

DPR juga merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sebagai lembaga negara Indonesia, DPR memiliki anggota yang terdiri dari anggota partai politik yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum.

Sejarah terbentuknya DPR RI dimulai saat dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat atau yang juga dikenal dengan sebutan KNIP.

Pembentukan KNIP ini disahkan oleh presiden tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Pembentukan DPR RI.

Fungsi dan Tugas DPR

Sebagai lembaga negara, DPR memiliki fungsi khusus yang dijelaskan dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.”

Selain memiliki fungsi khusus, DPR juga memiliki tugas yang harus dijalankan. Pembahasan mengenai tugas DPR RI ini selaras dengan yang dibahas dalam buku berjudul Hukum Tata Negara-Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia yang disusun oleh Ni Ketut Sari Adnyani (2020: 122).

Dikutip dari buku tersebut, kekuasaan dan kewenangan DPR berdasarkan UUD 1945 dalam ketentuan hubungan kelembagaan dengan presiden untuk melaksanakan hubungan fungsional. Terdapat tiga hal pokok tugas DPR, yaitu:

  • Melaksanakan fungsi legislasi.

  • Melaksanakan fungsi anggaran atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

  • Melaksanakan fungsi pengawasan (sesuai dengan Pasal 20A ayat (1)).

Pemaparan tentang sejarah terbentuknya DPR RI yang dibahas dalam artikel ini diharapkan dapat membuat pengetahuan tentang sejarah kemerdekaan Indonesia terus bertambah. Semoga bermanfaat. (DAP)