Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Sejarah Terbentuknya KPK Lengkap dengan Tugas-Tugasnya
22 Januari 2024 23:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan mempelajari sejarah ini, masyarakat dapat mengetahui secara umum bagaimana terbentuknya KPK sebagai lembaga independen yang memiliki tugas untuk menangani kasus korupsi dengan bukti yang sulit dicari.
Sejarah Terbentuknya KPK
Dikutip dari buku berjudul Pengaturan Kewenangan KPK dan Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia oleh Rudy Cahya Kurniawan (2021: 64), pembentukan KPK disahkan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, pada 5 April 2000, Abdurrahman Wahid yang menjabat sebagai Presiden RI kala itu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Tim Gabungan tersebut terdiri dari unsur-unsur Kepolisian Negara, Kejaksaan, instansi terkait, dan unsur masyarakat.
Tim Gabungan yang dibentuk saat itu memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan koordinasi penyidikan dan penuntutan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang sulit dibuktikan. Tim Gabungan ini merupakan cikal bakal berdirinya KPK.
Pembentukan KPK dimulai dengan adanya ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengamanatkan pembentukan KPK.
Hal ini dicantumkan dalam konsiderans Menimbang Huruf C UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, undang-undang tersebut menjadi dasar penyusunan UU KPK dan sebagai dasar lahirnya pembentukkan KPK.
ADVERTISEMENT
KPK kemudian berdiri sebagai lembaga yang bersifat independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tugas KPK
Tugas KPK dibahas dalam Bab II Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu:
Demikian pembahasan mengenai sejarah terbentuknya KPK beserta tugas-tugas yang diembannya. Semoga bermanfaat untuk menambah wawasan tentang pengetahuan umum. (DAP)