Konten dari Pengguna

Senator Sebutan untuk Apa? Simak Jawabannya di Sini

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi senator sebutan untuk. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi senator sebutan untuk. Foto: Pexels

Menurut KBBI, senator sebutan untuk anggota senat atau wakil rakyat. Di Indonesia sendiri, senator adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai istilah senator dan juga keberadaannya di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Istilah Senator Sebutan untuk Apa?

Ilustrasi senator sebutan untuk. Foto: Pexels

Dalam buku Demokrasi Elektoral karya Pipit dan Faishal, parlemen atau lembaga legislatif dikenal istilah unikameral dan bikameral. Bikameralisme bisa diartikan sebagai desain kelembagaan untuk majelis dua perwakilan.

Majelis dua kamar tersebut terdiri dari majelis pertama atau Dewan Perwakilan Rakyat dan majelis kedua atau Senat. Sebutan senat dipakai di Amerika Utara, Amerika Latin, Prancis, Belgia, Spanyol, dan Italia.

Senat juga memiliki berbagai istilah lain di berbagai negara, contohnya Tweede Kamer di Belanda, Rajya Sabha di India, Federatsii di Rusia, House of Lords di Britania Raya, dan lainnya.

Dalam perkembangannya, komposisi senator dalam suatu negara bisa sangat berbeda tergantung dengan kebutuhan. Misalnya, senat di Amerika yang merupakan representasi federal atau negara bagian.

Setiap negara bagian setara provinsi harus diwakili oleh dua orang senator. Jumlah ini bersifat mutlak dan tidak bergantung pada luas wilayah atau jumlah penduduk.

Sistem pemilihan senator pun akan sangat beragam dan berbeda dengan sistem pemilihan DPR. Misalnya, Brazil dan Republik Dominika menggunakan sistem mayoritas sederhana yang disebut plurality.

Di Indonesia sendiri, DPD memiliki beberapa hak, yakni bertanya, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, keuangan, dan administratif.

Anggota DPD RI juga memiliki kewajiban berdasarkan situs resmi DPD, sebagai berikut:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.

  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.

  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah.

  5. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

  6. Menaati tata tertib dan kode etik dalam bekerja.

  7. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

  8. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

  9. Memberikan pertanggungjawaban, baik secara moral maupun politis, kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Demikian adalah jawaban dari pertanyaan senator sebutan apa dan juga keberadaannya di berbagai negara. (SP)