Siapa Saja Anggota Panitia Delapan? Ini Dia Jawabannya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada akhir sidang pertama BPUPKI, ketua BPUPKI membuat Panitia Kecil atau Panitia Delapan. Anggota Panitia Delapan terdiri dari tokoh-tokoh penting yang mewakili berbagai pandangan dan golongan dalam masyarakat Indonesia saat itu.
Keberadaan panitia ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses perumusan dasar negara yang berlangsung saat itu.
Anggota Panitia Delapan
Pada akhir sidang pertama BPUPKI, ketua BPUPKI membuat Panitia Kecil atau Panitia Delapan.
Mengutip situs jdih.sukoharjokab.go.id dan buku Dari Panggung Sejarah Bangsa Belajar dari Tokoh dan Peristiwa, Lukman Hakiem, (2020:22), anggota Panitia Delapan terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. A. Maramis, Mas Soetardjo Kartohadikusumo, serta K. H. A. Wahid Hasjim.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperoleh kesempatan untuk mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Soekarno mengajukan usul tentang calon dasar negara yang terdiri atas 5 hal.
Untuk usulan mengenai rumusan dasar negara itu, Soekarno memberikan usul agar diberi nama Pancasila. Dia kemudian mengusulkan mengenai nama Pancasila itu diterima oleh sidang BPUPKI.
Soekarno lalu mengungkapkan kelima sila itu dapat diperas menjadi ‘Trisila’. Adapun “Trisila’ itu dapat diperas kembali menjadi ‘Ekasila’, yakni Gotong Royong.
Rumusan Soekarno tentang Pancasila kemudian digodok lewat Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI. Panitia Delapan bekerja pada masa BPUPKI reses yang berlangsung dari tanggal 2 Juni 1945 hingga 9 Juli 1945.
Tugas anggota Panitia Delapan tersebut adalah mengumpulkan usul-usul para anggota BPUPKI yang akan dibahas pada masa sidang bulan Juli 1945.
Tiap-tiap anggota diberikan kesempatan untuk mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai tanggal 20 Juni 1945. Berdasarkan usulan yang diterima, terdapat perbedaan yang cukup besar.
Golongan Islam menghendaki negara diselenggarakan berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki negara tidak diselenggarakan berdasarkan hukum agama tertentu.
Tentang dasar negara, Panitia Delapan mencatat 7 usul. Ketika usul tersebut digodok oleh Panitia Sembilan, lahirlah Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukadimah Undang-Undang Dasar.
Melalui keberagaman latar belakang yang dimiliki dan pandangan masing-masing, anggota Panitia Delapan mencerminkan semangat gotong royong dan musyawarah yang menjadi fondasi utama dalam pembentukan Indonesia. (Mey)
Baca juga: 4 Pilar Kebangsaan Indonesia dan Penjelasannya secara Singkat
