Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sifat Kedaulatan dan Peran Pentingnya dalam Suatu Negara
7 Desember 2024 22:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jelaskan sifat-sifat kedaulatan menjadi salah satu pertanyaan yang penting untuk dipahami dalam konteks teori politik dan hukum internasional.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Kedaulatan Negara: Menurut Hukum Internasional oleh Koesrianti (2021:97), kedaulatan adalah konsep yang memiliki peran penting dalam perkembangan hukum internasional dan praktik hubungan internasional.
Konsep ini pertama kali dikenalkan oleh Jean Bodin dalam bukunya Six Livres de la Republique pada abad ke-16, yang menyatakan bahwa kedaulatan berarti kekuasaan yang mutlak dan tidak terbagi.
Sifat Kedaulatan
Berikut adalah sifat-sifat kedaulatan yang menjadi dasar penting dalam menjaga keutuhan dan kewenangan suatu negara .
1. Sifat Asli (Originalitas)
Kedaulatan negara bersifat asli, yang artinya kedaulatan tersebut merupakan hak yang melekat pada negara itu sendiri dan tidak tergantung pada negara lain atau entitas lainnya.
Negara yang berdaulat memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari luar.
ADVERTISEMENT
Dalam arti lain, negara tidak perlu meminta izin atau persetujuan dari negara lain dalam menjalankan fungsi-fungsi negara, baik dalam aspek politik, ekonomi, hukum, ataupun pertahanan.
Sifat asli ini menunjukkan bahwa kedaulatan negara merupakan hak yang tidak dapat dipindahkan atau diberikan kepada pihak lain, apalagi negara asing.
2. Sifat Tunggal
Kedaulatan negara bersifat tunggal, yang berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi dalam wilayah negara tersebut.
Tidak ada kekuasaan lain yang dapat membagi atau mengambil alih kedaulatan negara tersebut. Kedaulatan negara tidak dapat dipisahkan menjadi bagian-bagian atau diberikan kepada negara lain.
Meskipun di dalam negara terdapat berbagai cabang pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), semua cabang ini tetap berada di bawah satu kedaulatan yang tidak terpecah.
ADVERTISEMENT
Artinya, negara memiliki kewenangan penuh untuk membuat dan melaksanakan hukum serta kebijakan tanpa dibatasi oleh pengaruh pihak luar.
3. Sifat Tidak Terbatas
Kedaulatan negara bersifat tidak terbatas, artinya negara memiliki kekuasaan yang luas dan menyeluruh dalam segala bidang yang meliputi wilayah dan rakyatnya.
Negara berhak menentukan kebijakan dan hukum di dalam wilayahnya tanpa ada batasan dari negara lain atau entitas internasional.
Kedaulatan ini meliputi semua aspek kehidupan dalam negara, seperti politik, sosial, budaya, ekonomi, hingga pertahanan dan keamanan.
Negara memiliki kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, baik dalam kebijakan luar negeri maupun urusan domestik tanpa intervensi pihak luar.
Dalam konteks ini, kedaulatan negara juga mencakup hak untuk merumuskan peraturan, menetapkan pemerintahan, dan mempertahankan wilayahnya.
4. Sifat Abadi
Kedaulatan negara juga memiliki sifat yang abadi, artinya meskipun terjadi perubahan dalam struktur pemerintahan atau bentuk negara, kedaulatan negara tetap ada selama negara itu eksis.
ADVERTISEMENT
Meskipun bentuk pemerintahan atau sistem politik suatu negara bisa berganti, misalnya dari monarki menjadi republik, kedaulatan negara tidak akan hilang atau terhapus.
Dalam situasi apapun, negara tetap memegang kedaulatan atas wilayah dan rakyatnya.
Sifat abadi ini juga berarti bahwa kedaulatan negara tidak bergantung pada individu atau kelompok yang memerintah, tetapi pada negara itu sendiri yang tetap berdiri sebagai entitas yang memiliki kewenangan tertinggi.
5. Sifat Tidak Dapat Diganggu Gugat
Sifat kedaulatan negara yang terakhir adalah bahwa kedaulatan itu tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.
Negara memiliki hak untuk menentukan kebijakannya sendiri tanpa adanya tekanan atau intervensi dari negara atau kekuatan asing.
Kedaulatan negara dilindungi oleh hukum internasional, dan negara berdaulat memiliki hak untuk melindungi keutuhan wilayahnya dari ancaman luar.
ADVERTISEMENT
Sifat ini menjamin bahwa negara tidak akan dipaksakan untuk mengikuti kebijakan negara lain yang bertentangan dengan kepentingan nasionalnya.
Secara keseluruhan, sifat kedaulatan merupakan landasan utama yang menjamin kemerdekaan dan kekuasaan negara untuk mengatur urusannya sendiri, tanpa ada gangguan dari pihak luar.
Kedaulatan ini menciptakan tatanan hukum dan pemerintahan yang memastikan bahwa negara tersebut tetap berdiri teguh, independen, dan dapat menjalankan kewajiban serta hak-haknya di dunia internasional. (Khoirul)
Baca Juga : Kabinet Parlementer di Indonesia dan Contohnya