Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sisi Positif UNCLOS bagi Indonesia sebagai Negara Kepulauan
27 September 2023 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
UNCLOS adalah hasil Konvensi PBB tentang Hukum Laut di tahun 1982. UNCLOS itu sendiri merupakan singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa UNCLOS memuat aturan penting bagi kelautan di dunia termasuk negara Indonesia. Pasalnya, Indonesia adalah negara yang dikelilingi lautan alias negara kepulauan.
UNCLOS: United Nations Convention on the Law of the Sea
UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea)adalah hasil dari Konvensi PBB pada tahun 1982 yang membahas tentang Hukum Laut di dunia. Hal-hal yang terdapat dalam UNCLOS, antara lain:
Keberadaan UNCLOS memiliki peran penting bagi negara-negara di dunia terutama negara yang memiliki laut atau negara kelautan seperti Indonesia. Pasalnya, keberadaan UNCLOS memperjelas pengakuan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan.
ADVERTISEMENT
Sisi Positif UNCLOS bagi Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan UNCLOS yang membahas Hukum Kelautan sebagai hasil Konvensi PBB 1982 pun memiliki peran penting bagi Indonesia.
Pentingnya UNCLOS bagi Indonesia terjadi karena Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan telah mengusahakan berbagai macam cara untuk memperkuat kedaulatan atas wilayahnya. Salah satu contoh adalah membuat peraturan perundangan nasional.
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi karya Nurwardani, dkk. (2016: 221), tidak hanya melalui peraturan perundangan nasional, Indonesia pun memperjuangkan konsepsi wawasan Nusantara berdasarkan Deklarasi Djuanda ke forum internasional guna mendapat pengakuan bangsa lain.
Setelah perjuangan panjang, akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima dokumen UNCLOS. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut, diakui asas negara kepulauan (archipelago state).
ADVERTISEMENT
Hal itu membuat Indonesia diakui serta diterima sebagai kelompok negara kepulauan. Selain diakui dan diterima sebagai negara kepulauan, sisi positif UNCLOS bagi Indonesia, yaitu:
Demikian dapat dipahami bahwa UNCLOS adalah hasil dari Konferensi PBB tahun 1982. UNCLOS itu sendiri merupakan Konvensi Hukum Laut yang membahas kelautan dunia. (AA)