Konten dari Pengguna

Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
25 Agustus 2024 21:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi substansi hak dan kewajiban warga negara dalam pancasila. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi substansi hak dan kewajiban warga negara dalam pancasila. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Substansi hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia, mencakup berbagai aspek yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
ADVERTISEMENT
Ingin tahu lebih lanjut? Simak artikel di bawah ini yang telah dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII yang disusun oleh Tim Ganesha Operation.

Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Ilustrasi substansi hak dan kewajiban warga negara dalam pancasila. Foto: Pexels
Di Indonesia, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan harus bersumber dan berlandaskan pada nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Tak terkecuali dalam hal perumusan konsep hak warga negara dan kewajiban warga negara. Substansi hak warga negara dan kewajiban warga negara dalam Pancasila tercermin dalam sila-silanya.
Setiap sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Berikut adalah penjelasan mengenai substansi hak dan kewajiban warga negara yang terkandung dalam Pancasila:
ADVERTISEMENT

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Lalu, warga negara berkewajiban untuk menghormati agama dan kepercayaan orang lain serta menjaga kerukunan antar lumat beragama.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Setiap warga negara berhak untuk diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, atau status sosial. Masyarakat juga berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
Warga negara berkewajiban untuk memperlakukan sesama manusia dengan adil, menghargai martabat dan hak-hak asasi orang lain. Kewajiban pula untuk ikut serta dalam menjaga perdamaian dan menghormati perbedaan.

3. Persatuan Indonesia

Setiap warga negara berhak untuk berpartisipasi dalam menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. Lalu, hak untuk menikmati keamanan dan perlindungan sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, warga negara berkewajiban untuk mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kewajiban juga untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta berkontribusi dalam memperkuat identitas nasional.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Setiap warga negara berhak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, baik melalui pemilihan umum maupun musyawarah. Hak juga untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab.
Warga negara berkewajiban untuk menghormati keputusan yang diambil secara musyawarah dan mufakat. Kewajiban untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan bersama dan menghargai pendapat orang lain.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan keadilan sosial dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
ADVERTISEMENT
Warga negara berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan keadilan sosial dengan saling membantu dan tidak mengeksploitasi sesama. Kewajiban untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta tidak merugikan orang lain dalam usaha mencapai kesejahteraan pribadi.
Secara keseluruhan, substansi hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila saling terkait dan seimbang juga harus dipenuhi demi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis, adil, dan sejahtera. (SP)